Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Vonis 2 Tahun Bui, Ini Kata Ratna Sarumpaet Kepada Anak-anaknya

Ratna Sarumpaet langsung memeluk anak-anaknya usai mendengarkan vonis untuknya.

11 Juli 2019 | 18.32 WIB

Ekspresi tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti telah menyiarkan berita bohong terkait cerita karangan Ratna tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ekspresi tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti telah menyiarkan berita bohong terkait cerita karangan Ratna tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet langsung memeluk anak-anaknya usai mendengarkan vonis untuknya dalam perkara sebar kebohongan alias hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019. Majelis hakim memvonisnya bersalah namun menghukum jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ratna langsung beranjak dari kursi terdakwa usai majelis hakim membacakan vonis dua tahun penjara dan menutup sidang. Dia berjalan ke sisi kanan kursi pengunjung sidang. Di sana Ratna disambut empat anaknya yang setia mengikuti sidang pembacaan putusan yaitu Atiqah Hasiholan, Fatom Sauli, Iqbal Alhdi, Ibrahim Alhadi.

Ratna memeluk mereka bergantian. "Nanti ketemu lagi," ujar Ratna terdengar ketika meninggalkan anak-anaknya tersebut.

Majelis hakim menvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Hakim meyakini Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti telah menyiarkan berita bohong terkait cerita karangan Ratna tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan seniman dan belakangan menjadi penggiat politik itu dihukum penjara selama enam tahun.  

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus