Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet langsung memeluk anak-anaknya usai mendengarkan vonis untuknya dalam perkara sebar kebohongan alias hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019. Majelis hakim memvonisnya bersalah namun menghukum jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ratna langsung beranjak dari kursi terdakwa usai majelis hakim membacakan vonis dua tahun penjara dan menutup sidang. Dia berjalan ke sisi kanan kursi pengunjung sidang. Di sana Ratna disambut empat anaknya yang setia mengikuti sidang pembacaan putusan yaitu Atiqah Hasiholan, Fatom Sauli, Iqbal Alhdi, Ibrahim Alhadi.
Ratna memeluk mereka bergantian. "Nanti ketemu lagi," ujar Ratna terdengar ketika meninggalkan anak-anaknya tersebut.
Majelis hakim menvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Hakim meyakini Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti telah menyiarkan berita bohong terkait cerita karangan Ratna tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan seniman dan belakangan menjadi penggiat politik itu dihukum penjara selama enam tahun.