Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Warga DKI Merespons PPKM Darurat: Dari Pasrah hingga Kritik Sudah Terlambat

Kebijakan PPKM Darurat ini merupakan upaya untuk mengerem kasus Covid-19 di gIndonesia yang kian tak terkendali .

2 Juli 2021 | 14.46 WIB

Petugas memasuki gerbang Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. Presiden Joko Widodo mengumumkan  memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Dalam PPKM darurat Jawa-Bali, salah satu kegiatan yang dibatasi adalah tempat ibadah, baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas memasuki gerbang Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. Presiden Joko Widodo mengumumkan memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Dalam PPKM darurat Jawa-Bali, salah satu kegiatan yang dibatasi adalah tempat ibadah, baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia alias PPKM Darurat Jawa-Bali segera diberlakukan mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan ini merupakan upaya untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia yang kian melonjak tajam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mal, pusat belanja, dan pusat perdagangan akan ditutup 100 persen. Supermarket, pasar, took kelontong akan dibatasi kapasitas pengunjung sampai 50 persen dengan batas waktu buka sampai pukul 20.00.

Tempat makan dilarang untuk melayani di tempat. Sekolah dan ibadah akan 100 persen di rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kalau menurut saya, ya mau gimana lagi? Selagi itu yang terbaik bagi negara dan kesehatan kita,  aku sih fine-fine aja. Karena gimana ya? Aku juga prihatin lihat kasus Covid-19 yang meningkat banget. Jadi kalau menurut saya, sih bagus banget kebijakan ini. Agar negara ini bisa cepat kembali seperti semula,” kata Wilon 20 tahun, seorang influencer yang menetap di DKI Jakarta kepada Tempo pada Jumat, 2 Juli 2021.

Widya (22), staff desain grafis di suatu organisasi foto juga berpendapat demikian. Ia setuju bahwa PPKM darurat harus dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Namun ia mempertanyakan istilah kebijakan tersebut.

“Penggunaan istilah PPKM kan berbeda sama karantina wilayah [desa]. Kalau dalam karantina wilayah, kebutuhan rakyat sampai binatang ternak ditanggung oleh pemerintah. [Kalau dalam] PPKM kan enggak [ditanggung pemerintah] ya,” kata Widya kepada Tempo, Jumat, 2 Juli 2021.

Ia berpendapat bahwa bagi wilayah perkotaan, kebijakan ini akan menyulitkan lantaran tidak semua orang sudah siap dalam mempersiapkan kebutuhannya rumahnya selama 18 hari.

“Pasti ada pro dan kontra dari PPKM Darurat ini, sih. Antara gimana nyawa masyarakat yang dipertaruhkan sama masyarakat yang kebingungan memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Widya lagi.

Tasya (21), seorang staff perusahaan start-up yang saat ini sedang bekerja di rumah, menilai bahwa pemerintah sudah terlambat dalam menerapkan kebijakan ini. Dan kini, pemerintah harus bisa bertanggung jawab akan kebutuhan masyarakat.

“Jika aspek-aspek lain dalam kehidupan masyarakat tidak mendapat perhatian cukup, maka lockdown ini hanya akan memperparah keadaan. Karena masyarakat tetap saja harus terpaksa keluar rumah untuk mengakses fasilitas, bantuan, serta barang kebutuhan pokok,” kata Tasya kepada pada Jumat, 2 Juli 2021 ihwal PPKM Darurat mulai besok.

Baca juga : Di PPKM Darurat Depok Tutup Semua Pusat Belanja, Wali Kota: Warga Jangan Panik
#Pakaimasker
#Cucitangan
#Jagajarak

ZEFANYA APRILIA | DA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus