Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

WNA Australia dan Jepang Dideportasi Tadi Malam dan Tak Bisa Lagi Datang ke Indonesia

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akhirnya mendeportasi dua WNA Australia dan Jepang. Mereka dipulangkan ke Melbourne.

22 Oktober 2022 | 07.12 WIB

Warga negara Australia, Maziar Darvishi  dan warga negara Jepang, Megumi Tadatsu saat menyampaikan permintaan maaf telah melecehkan dan menghina petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, 19 Oktober 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Perbesar
Warga negara Australia, Maziar Darvishi dan warga negara Jepang, Megumi Tadatsu saat menyampaikan permintaan maaf telah melecehkan dan menghina petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, 19 Oktober 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta akhirnya mendeportasi Warga Negara Asing Australia Maziar Maziar Darvishi dan Megumi Tadatsu (Jepang) tadi malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua WNA ini telah melakukan tindak kekerasan serta pelecehan terhadap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta. Mereka di deportasi melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional, Bandara Soekarno-Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menggunakan pesawat Qantas Airways menuju Melbourne melalui Sydney yang berangkat pada pukul 20.10 WIB," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Sabtu 22 Oktober 2022. 

Maziar  melempar petugas dengan amplop dan mengacungkan jari tengahnya sebagai simbol penghindaan dan merendahkan petugas pada 17 Oktober 2022. 

Saat itu, keduanya diperiksa terkait overstay atau kelebihan masa dari izin tinggal yang seharusnya. Karena kejadian tersebut,  keduanya diperiksa lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,  Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. 

Namun keduanya terus menunjukkan emosi kemarahannya melalui pelecehan verbal hingga mengacungkan jari tengah. 

Karena sikap tak sopan itu, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta  memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar tangkal.

"Hal ini merupakan hasil koordinasi dan mediasi dengan beberapa pihak seperti Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, hingga Kepolisian," kata Tito. 

Tito menambahkan, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga  mempertimbangkan rasa kemanusiaan karena bersangkutan membawa dua anak balita. Selain itu, keduanya juga mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permintaan maafnya terhadap petugas imigrasi tersebut, serta pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Tito mengatakan meski tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik Indonesia, keduanya tidak dilanjutkan ke jalur hukum. "Kami sudah memaafkan dan ini juga merupakan rasa kemanusiaan kami mengingat keduanya membawa anak yang masih balita, keduanya juga sudah mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," kata Tito.

JONIANSYAH HARDJONO 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus