Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta akhirnya mendeportasi Warga Negara Asing Australia Maziar Maziar Darvishi dan Megumi Tadatsu (Jepang) tadi malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua WNA ini telah melakukan tindak kekerasan serta pelecehan terhadap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta. Mereka di deportasi melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional, Bandara Soekarno-Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menggunakan pesawat Qantas Airways menuju Melbourne melalui Sydney yang berangkat pada pukul 20.10 WIB," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Sabtu 22 Oktober 2022.
Maziar melempar petugas dengan amplop dan mengacungkan jari tengahnya sebagai simbol penghindaan dan merendahkan petugas pada 17 Oktober 2022.
Saat itu, keduanya diperiksa terkait overstay atau kelebihan masa dari izin tinggal yang seharusnya. Karena kejadian tersebut, keduanya diperiksa lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Namun keduanya terus menunjukkan emosi kemarahannya melalui pelecehan verbal hingga mengacungkan jari tengah.
Karena sikap tak sopan itu, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar tangkal.
"Hal ini merupakan hasil koordinasi dan mediasi dengan beberapa pihak seperti Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, hingga Kepolisian," kata Tito.
Tito menambahkan, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga mempertimbangkan rasa kemanusiaan karena bersangkutan membawa dua anak balita. Selain itu, keduanya juga mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permintaan maafnya terhadap petugas imigrasi tersebut, serta pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tito mengatakan meski tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik Indonesia, keduanya tidak dilanjutkan ke jalur hukum. "Kami sudah memaafkan dan ini juga merupakan rasa kemanusiaan kami mengingat keduanya membawa anak yang masih balita, keduanya juga sudah mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," kata Tito.
JONIANSYAH HARDJONO