Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

10 Orang Diperiksa di Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Apa Itu Teknologi BTS?

Korupsi BTS merugikan publik karena BTS adalah salah satu infrastruktur yang berfungsi mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi.

31 Januari 2023 | 18.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menara BTS. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa 10 orang di kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) disingkat korupsi BTS.

Proyek tersebut digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Baca : 4 Tersangka di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Politikus Golkar: Yang Bersalah Harus Diproses

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, pertama SM selaku Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, kedua DUH selaku Karyawan PT Star Global Indonesia, dan ketiga RR selaku Karyawan PT Krakatau Steel (persero), Tbk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis pada Senin, 30 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, saksi keempat adalag H selaku Karyawan PT Kindai Technology, kelima F selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi, dan keenam BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI. Ketujuh hingga kesepuluh adalah TA selaku Karyawan PT Excelsia Mitraniaga, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI, IP selaku Karyawan PT GCI Indonesia, dan RK selaku pihak swasta.

Kesepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur tersebut. Sejauh ini sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Apa Itu Teknologi BTS

Mengutip laman BAKTI Kominfo, Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar merupakan salah satu infrastruktur telekomunikasi yang berfungsi mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi seperti telepon rumah, telepon seluler dan sejenis gadget lainnya. Sinyal radio tersebut kemudian diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lainnya menjadi sebuah pesan atau data.

Selama ini masih banyak yang menganggap jika tower BTS merupakan bentuk keseluruhan dari infrastruktur itu sendiri. Hal itu ternyata keliru karena tower BTS hanyalah salah satu komponen dari perangkat BTS.

BTS terdiri dari tiga bagian utama, yakni: Tower, Shelter, dan Feeder. Shelter BTS berfungsi sebagai media penyimpanan perangkat yang akan terhubung ke sebuah pusat perangkat. Terdapat berbagai komponen utama dan pendukung pada Shelter seperti combiner, core module, power supply, kipas angin, dan lampu. Smeentara itu, Feeder merupakan kabel besar yang dijadikan media rambat gelombang radio antara BTS dengan antena sector.

Bentuk dari tower BTS bisa bervariasi, ada yang kaki segi empat, kaki segitiga, bahkan yang hanya berupa pipa panjang saja. Umumnya tower BTS memiliki panjang antara 40 hingga 75 meter. Tiap daerah memiliki panjang tower BTS yang berbeda-beda disesuaikan dengan kondisi geografis serta luas jangkauan jaringan yang ditargetkan.

Demikian teknologi dan macam-macam tower untuk BTS. Maka kasus korupsi BTS, bersinggungan dengan kepentingan publik.

HATTA MUARABAGJA
Baca juga : Karyawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Kata Huawei iIndonesia

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus