Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas sederet modus penipuan deposito berbunga tinggi. Respons itu disampaikan Yeka usai bertemu dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN yang membahas soal tuntutan nasabah yang mengaku ditipu oleh mantan pegawai BTN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yeka menyebut kasus yang menimpa BTN ini bukan kali pertama. Dia mengungkap bahwa sudah terjadi dua kasus investasi yang menawarkan bunga tinggi serupa selama dua tahun belakangan. “Pada tahun 2022, pelapor menyebut ada kasus nilainya Rp 15,58 miliar,” kata Yeka saat menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, Yeka juga menyebut bahwa Ombudsman kembali menerima laporan tentang kasus penipuan deposito senilai Rp 4,9 miliar pada tahun 2023. Yeka menyampaikan, dalam kedua kasus itu deposito tidak bisa dicairkan karena tidak tercatat dalam sistem perbankan dan terjadi pemalsuan oleh oknum pegawai bank.
Sebagai solusi, jelas Yeka, Ombudsman mendorong bank untuk mempertimbangkan opsi percepatan lelang aset tersangka untuk mengembalikan dana kepada korban. Menurut dia, terjadinya penipuan itu bukanlah kesalahan bank.
Yeka turut meminta agar bank memperkuat dan meningkatkan sistem keamanan internal untuk mencegah terjadinya kasus yang sama di masa depan.
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman RI bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat BTN untuk meminta penjelasan dan informasi sebagai upaya Pencegahan Maladministrasi pada Pelayanan Publik di Sektor Perbankan.
Kasus BTN ini bermula ketika ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya atau 120 persen per tahun.
Di sisi lain, Yeka menyampaikan bahwa suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan. Proses pembukaan rekening para nasabah itu, jelas Yeka, juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
“Yang jelas, produk dari deposito yang diklaim masyarakat tidak dikenal oleh BTN,” tuturnya.
Tak sampai di situ, Yeka turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK dan LPS.
Pilihan editor: Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M
SAVERO ARISTIA WIENANTO | RIRI RAHAYU | FEBRI ANGGA PALGUNA