Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi secara resmi menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan pelarangan judi daring (judi online) pada Kamis, 14 September 2023. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Slot dan/atau Judi Online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beleid itu berisi instruksi kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), pejabat tinggi madya, pratama, aparatur sipil negara (ASN), dan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Budi Arie pun meminta Dirjen Aptika untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif terkait antijudi slot atau antijudi online kepada masyarakat Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada Kamis, 31 Agustus 2023, mengatakan, transaksi judi online di Indonesia mencapai hampir Rp200 triliun. Jumlah tersebut merupakan hasil deteksi di situs-situs judi.
Lantas, sebenarnya di mana sajakah negara dengan pasar judi online terbesar?
Daftar Negara dengan Pasar Judi Online Terbesar di Dunia
Platform analisis web asal Israel, Similarweb merilis data statistik perjudian online secara global selama Februari 2021 sampai Februari 2022. Dari sepuluh situs perjudian paling populer di dunia, ada sekitar 792,4 kunjungan per bulan dengan durasi akses rata-rata 6 menit 49 detik.
Selain itu, Similarweb juga menyajikan metrik jumlah kunjungan warga dari sejumlah negara sebagai pengguna judi online paling banyak di dunia, selama Desember 2021 sampai Februari 2022, dengan rincian sebagai berikut.
- Brasil
Lalu lintas kunjungan situs judi online di Brasil mencapai 91,1 juta per bulan atau setara 21,1 persen dari pangsa pasar seluruh dunia. Adapun regulasi mengenai pembukaan pasar perjudian di Brasil dimulai dengan penerbitan UU No. 13.155 tertanggal 4 Agustus 2015 tentang lotere virtual yang disebut Lotex.
- Meksiko
Tidak ada hukum khusus yang mengatur judi online di Meksiko. Meskipun begitu, dalam pengoperasioannya, penyelenggara taruhan elektronik harus memperoleh izin dari Sekretariat Dalam Negeri (SEGOB). Alhasil, total kunjungan situs judi daring di Meksiko menyentuh angka 48,7 juta per bulan atau sekitar 11,3 persen dari pangsa pasar global.
- Nigeria
Jumlah kunjungan warga Nigeria pada situs taruhan daring mencapai 42,5 juta per bulan atau setara 9,8 persen dari keseluruhan pangsa pasar. Tingginya pengguna gambling di negara tersebut karena tidak adanya regulasi khusus yang melarang. Bahkan sejak 1990-an, pemerintah setempat melegalkan jenis perjudian tertentu sebagaimana Bab 22 Pasal 236 UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengumpulkan pajak.
- Amerika Serikat
Total kunjungan warga Amerika Serikat pada web judi online sebanyak 31,2 juta per bulan atau sekitar 6,9 persen dari semua pangsa pasar. Padahal, Departemen Kehakiman setempat menyatakan bahwa semua perjudian di internet adalah ilegal. Hal itu juga diperkuat dengan ditekennya Undang-Undang Penegakan Perjudian Internet yang Melanggar Hukum pada 2006.
- Inggris
Inggris termasuk salah satu negara dengan pasar judi online terbesar di dunia, dengan jumlah kunjungan 29,9 juta per bulan. Melansir dari situs resmi pemerintah setempat, bahkan di negara tersebut juga dibentuk Komite Perjudian dan Kementerian Perjudian yang saat ini dipimpin oleh Stuart Andrew untuk mengatur segala bentuk taruhan.
- Jepang
Mengacu pada Pasal 186 ayat (2) KUHP, seseorang yang mengelola tempat perjudian di Jepang diancam pidana penjara 3-5 bulan. Meski begitu, pengguna judi daring di Negeri Matahari Terbit masih menjamur. Hal itu terbukti dengan laporan Similarweb yang menyebutkan jumlah kunjungan warga negara Jepang pada situs taruhan mencapai 29,3 juta per bulan.
- Kanada
Perjudian adalah aktivitas yang diatur di Kanada dan sah bila hanya dikelola oleh pemerintah provinsi. Kendati demikian, jumlah kunjungan masyarakat Kanada pada situs judi online mencapai 19,1 juta per bulan atau setara 4,4 persen dari pangsa pasar global.
- Turkiye
Perjudian di Turkiye sebenarnya dilarang sebagaimana KUHP negara karena dianggap sebagai kejahatan terhadap komunitas dan moralitas. Meski begitu, pasar judi online di Turkiye mencapai 16,7 juta kunjungan per bulan.
- India
Tidak ada aturan eksplisit yang menyebutkan larangan judi online di India. Akibatnya, jumlah pengguna layanan lotere daring di Indonesia sangat tinggi, yaitu 12,7 juta kunjungan per bulan.
- Jerman
Jerman masuk jajaran negara dengan pasar judi online terbesar di dunia. Similarweb mencatatkan jumlah kunjungan warga setempat pada situs taruhan mencapai 10,8 juta per bulan.
Dari data tersebut, Indonesia belum masuk 10 besar negara dengan pasar judi online terbesar.
MELYNDA DWI PUSPITA