Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

30 Persen Calon ASN Jalur PPPK Tak Lolos Ambang Batas Seleksi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan sekitar 30 persen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lolos

26 Februari 2019 | 13.36 WIB

Jonatan "Jojo" Christie dan Anthony Sinisuka Ginting mengikuti tes penerimaan CPNS 2018. (Dok.PBSI)
Perbesar
Jonatan "Jojo" Christie dan Anthony Sinisuka Ginting mengikuti tes penerimaan CPNS 2018. (Dok.PBSI)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan sekitar 30 persen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lolos ambang batas seleksi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya masih akan mendiskusikan temuan tersebut kepada kementerian terkait, salah satunya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Banyak yang  di bawah passing grade, makanya harus didiskusikan dengan ketat dengan Kemendikbud apakah akan diangkut atau tidak. Karena bagaimana kualitas pendidikan ke depan kalau semua diangkut," katanya di Istana Negara, Selasa 26 Februari 2019.

Sebagai informasi, proses rekrutmen P3K tahap I ini dikhususkan untuk untuk tenaga honorer eks kategori dua (K2), penyuluh pertanian, dan dosen serta tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) baru.

 

Bima Haria memerinci, dari 73.381 calon P3K yang ikut seleksi tahap I, sekitar 30 persen berada di bawah ambang batas seleksi.

Adapun, nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65. Lalu untuk nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Lalu ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

 

Hingga saat ini, Bima belum bisa memastikan tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi kemungkinan tidak terangkutnya ratusan calon P3K tersebut.

"Makanya kan kita belum menghitung sertifikasi. Standar-standar lain yang belum dimasukan. Dia tidak lolos passing grade tapi punya sertifikasi apakah akan ditambah skornya. Nah itu akan dibahas," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah seleksi tahapan I P3K selesai digelar, pemerintah akan menyelenggarakan seleksi serupa pada April 2019.

 

BISNIS.COM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus