Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

5 Fakta PHK Pabrik Puma Jelang Lebaran, Mulai dari Alasan hingga Kepastian THR

Pabrik Puma PHK 1.163 buruh jelang Lebaran. Berikut 5 fakta seputar hal tersebut.

5 April 2023 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Salah satu buruh garmen di pabrik tekstil Ethiopia.[CNN]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pabrik pakaian olahraga PT Tuntex Garment Indonesia yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 1.163 buruh. Produsen pakaian olahraga untuk brand Puma itu telah menutup pabriknya karena bangkrut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah menerima laporan dari perusahaan dan saat ini proses PHK sedang berjalan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono kepada Tempo, Rabu 5 April 2021.

Tak Mampu Produksi, Order Terus Menurun

Menurut Rudi, pabrik tekstil ini tutup karena sudah tidak mampu lagi berproduksi akibat dampak dari terus merosotnya order dari Amerika dan Eropa, pasar terbesar pakaian olahraga itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Order terus menurun sejak tiga tahun terakhir ini," kata Rudi. 

Rudi mengatakan, merosotnya order  merupakan efek domino dampak  Covid-19 dan lesunya ekonomi Amerika dan Eropa.

"Sejak awal Covid 19 atau tahun 2020, orderan sudah seret dan tiga tahun terakhir ini kondisinya semakin parah karena order terus merosot," kata Rudi. 

Rudi mengatakan salah satu pabrik garmen terbesar di Kabupaten Tangerang ini mulai berhenti produksi dan menutup pabrik ini per 31 Maret 2023.

"Pabrik saat ini sudah tutup dan tinggal proses pemenuhan hak hak karyawan saja," katanya.

Sudah Lapor ke Disnaker

Rudi mengatakan, pihak perusahaan telah resmi melaporkan penutupan pabrik dan PHK karyawan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan tim Disnaker Kabupaten Tangerang mendatangi pabrik garmen tersebut.

"Tim kami mendatangi pabrik dan bertemu dengan pihak manajemen Senin dan Selasa kemarin dan pihak perusahaan memastikan akan memberikan hak hak karyawan sesuai aturan yang berlaku," kata Rudi.

Disnaker Pastikan Tetap Dapat THR

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang memastikan 1.163 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran tetap dapat Tunjangan Hari Raya (THR). Ribuan buruh yang terkena PHK itu adalah karyawan PT Tuntex Garment Indonesia Cikupa. 

"Kami pastikan seluruh karyawan yang terdampak penutupan pabrik ini mendapatkan semua haknya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono kepada Tempo, Rabu 5 April 2023. 

Disnaker Turunkan Tim untuk Mengawal Pemenuhan Hak Buruh

Disnaker Kabupaten Tangerang menurunkan tim ke pabrik itu untuk mengawasi dan mengawal pemenuhan hak para buruh sejak Senin 3 April. Menurut Rudi, saat ini proses PHK sedang berjalan dan pemenuhan hak buruh meliputi THR, gaji, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

"Untuk THR karena PHK dilakukan menjelang Lebaran, akan diberikan paling lambat H-7 Lebaran," kata Rudi. 

Besaran THR Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021

Besaran THR pekerja sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu ada penambahan THR yang diberikan kepada pekerja dengan rincian, masa kerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok dan untuk pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapat tambahan THR sebesar 40 persen dari upah pokok 

Karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan hak yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK. Selain mendapatkan hak sesuai Peraturan perundang-undangan pekerja atau buruh juga diberikan tambahan kompensasi oleh manajemen PT Tuntex dengan rincian sebagai berikut: 

  • Masa kerja 1 bulan sampai 5 tahun sebesar 50 persen dari 1 bulan upah pokok. 
  • Masa kerja 5 tahun keatas sampai 10 tahun sebesar 75 persen  dari 1 bulan upah pokok. 
  • Masa kerja diatas 10 tahun sebesar 100 persen dari 1 bulan upah pokok. 

JONIANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus