Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

7 Kebijakan Angkutan Lebaran, Menhub Budi Karya: Mudik Lebaran 2021, Boleh

Menbuh Budi Karya mengatakan pemerintah tidak melarang mudik lebaran 2021. Kemenhub telah menentukan 7 kebijakan terkait angkutan lebaran.

20 Maret 2021 | 09.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memakai batik dan blangkon saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021. Rapat tersebut membahas persiapan transportasi mudik dan balik lebaran tahun 2021, membahas hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2020, membahas dan menetapkan recofussing program/kegiatan tahun anggaran 2021, dan membahas pelaksanaan program transportasi nasional pada saat dan pasca pandemi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tahun ini mudik lebaran 2021 dibolehkan meski pandemi Covid-19 masih melanda tanah Air, berbeda dengan yang diberlakukan tahun lalu. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terkait mudik di tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang masyarakat untuk mudik, yang disampaikan langsung Budi Karya Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR di Jakarta, 16 Maret 2021. 

Kebijakan mudik lebaran 2021 masih dibahas oleh pemerintah bersama Satgas Covid-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengklaim koordinasi terus dilakukan. "Tidak ada pertentangan (antara Kemenhub dan Satgas), karena memang masih dikoordinasikan," ujar Adita saat dihubungi Tempo, Kamis, 18 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun tidak ada larangan untuk mudik tetapi tetap akan diadakan mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun bersama tim satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 dan memerlukan kajian protokal kesehatan yang ketat karena Covid-19 di Indonesia masih belum bisa dikendalikan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effedy mengatakan, saat ini hal tersebut masih di kaji lagi. Dia juga menargetkan keputusan final soal mudik lebaran atau libur lebaran 2021 sudah ditetapkan sebelum puasa Ramadan.

Baca: Muhammadiyah Menghimbau Agar Tidak Mudik Lebaran 2021

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menilai libur panjang berpotensi menimbulkan peningkatan kasus Covid-19. Hal tersebut dilihat berdasarkan libur panjang tahun baru pada akhir 2020.

Meskipun di perbolehkan mudik lebaran 2021, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus di patuhi oleh para pemudik. Seperti, pemerintah akan mempersingkat masa berlaku alat skrining Covid-19. Seperti GeNose, Rapid test, atau PCR test.

Pemudik yang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Seperti memakai masker, hingga jaga jarak, melakukan pemberlakuan pembahasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan serta melakukan desinfeksi terhadap prasarana dan sarana.

Selain itu Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan lebaran yaitu :

1. Terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat melalui dari tempat keberangkatan.

2. Selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, dan udara.

3. Meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.

4. Melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.

6. Melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban.

7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.

Tujuh kebijakan tersebut diharapkan dapat memperlancar proses mudik lebaran 2021, dengan tak melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan di segala lini.

ASMA AMIRAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus