Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK buka suara soal adanya gugatan warga negara mengenai hak warga negara untuk mendapatkan udara bersih. Gugatan juga diajukan ke Presiden Jokowi. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK M.R. Karliansyah berujar kementeriannya menghormati adanya gugatan itu.
BACA: Jokowi Pastikan Jalan Tol Manado - Bitung Selesai Awal 2020
"Gugatan itu dijamin Undang-undang jadi kami menghormatinya, masyarakat berhak menggugat pemerintah kalau haknya tidak dipenuhi," ujar dia di Kantor KLHK, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2019. Gugatan itu didaftarkan oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBU KOTA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019. Gugatan soal pencemaran udara itu teregistrasi di nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.pst.
Dalam perkara ini, ada lima pihak tergugat yaitu Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan pihak turut tergugat adalah Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
BACA: Jokowi Ingin Proyek Kawasan Wisata di Sulut Rampung 2020
Selanjutnya, Karliansyah mengatakan bakal mempelajari gugatan tersebut. Kendati, hingga kini ia belum melihat poin-poin gugatan masyarakat tersebut. "Kami akan memberikan jawaban yang sesuai."
Di sisi lain, Karliansyah mengapresiasi langkah masyarakat yang melayangkan gugatan tersebut. Sebab, itu berarti masyarakat mulai sadar akan haknya mendapatkan udara bersih. Sehingga, akhirnya mereka menuntut haknya.
Malahan, Karliansyah berharap nantinya tuntutannya tidak berhenti mengenai udara bersih saja, melainkan juga air dan juga soal sampah. "Kalau itu terjadi insyaAllah semakin lama akan semakin bersih," kata dia.
Sebelumnya, dalam gugatan untuk Presiden Jokowi, penggugat menuntut hakim menjatuhkan dua hukuman berupa pembuatan kebijakan. "Pertama, menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang didalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi," kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara usai mendaftarkan gugatan, kemarin.
Tuntutan kedua untuk Jokowi yang menjadi tergugat 1, kata Eza, adalah mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan bagi populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Para penggugat dalam perkara ini terdiri dari 31 warga. Penggugat disaring melalui posko pengaduan pencemaran udara Jakarta oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sejak 14 Maret 2019 sampai 14 April 2019. Gerakan ini mengklaim bahwa gugatan tersebut didukung oleh 1.078 warga melalui petisi dalam situs www.akudanpolusi.org. Sedangkan untuk Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta, terdapat empat tuntutan yang dilayangkan. Anies menjadi tergugat 5 dalam perkara ini.
Baca berita tentang Jokowi lainnya di Tempo.co.
YUSUF MANURUNG
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini