Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ada Indikasi Transaksi Judi Online, Kominfo akan Batasi Penjualan Pulsa Rp 1 Juta per Hari

Kemenkominfo menyampaikan ada indikasi transaksi judi online melalui pulsa seluler, sehingga perlu dibuatkan regulasi pembelian pulsa.

1 Agustus 2024 | 18.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers soal pemberantasan judi online, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 2.625.000 lebih situs judi online selama periode 17 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo menyampaikan ada indikasi transaksi judi online melalui pulsa seluler, sehingga perlu dibuatkan regulasi pembelian pulsa. “Kominfo akan memberikan regulasi transfer pulsa maksimal hanya Rp 1 juta rupiah per hari,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi curiga jika ada satu nomor yang melakukan pengiriman pulsa dalam satu hari mencapai Rp 100 juta. Sehingga, kata dia, perlu dibuatkan aturan yang melibatkan operator seluler dengan maksimal transfer Rp 1 juta rupiah perharinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Disinyalir sekarang judi online ini berkedok pakai pulsa. Perputaran uang pulsa bisa misalnya total nasional bisa Rp 500 miliar. Ini dipake nih (judi online),” katanya.

Mengenai kepastian regulasi ini mampu mengganggu pelaku usaha, Budi mengaku sudah berdiskusi dengan operator seluler dengan membuatkan list atau daftar bagi nomor-nomor ponsel yang memang punya rekam jejak menjual pulsa.

“Nah list itu agen atau dealer pulsa. Misalnya kamu isi pulsa kan pakai ada dealernya itu, bisa Rp 100 - 200 juta enggak apa-apa. Karena dia kan arahnya jelas. Misalnya Rp 50 ribu, Rp 100 ribu isi pulsa. Bukan Rp 2 miliar ke satu titik, ke nomor ini, itu untuk apa,” kata Budi.

Dengan memetakkan nomor-nomor yang memang menjual pulsa, bagi Budi tak akan mengganggu ekosistem ekonomi para pedagang. “Itu enggak ada batasan. Yang ada batasan adalah yang nomornya enggak ada dalam list, dipakai untuk transaksi pulsa yang diindikasikan untuk judi online,” katanya.

Sebelumnya, Kominfo mengaku telah menutup 2.625.000 situs judi online terhitung sejak Juli 2023 hingga Juni 2024. Dalam pemberantasan judi online, Kominfo berperan sebagai bidang pencegahan satgas judi online. Kominfo juga telah menggandeng beberapa stakeholder, terakhir adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus