Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Agar Taksi Online Masuk Ganjil-Genap, Menhub Minta Ada Stiker Khusus

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan aplikasi Gojek dan Grab Indonesia membuat stiker khusus untuk taksi online.

11 Agustus 2019 | 11.25 WIB

Sejumlah kendaraan melaju di Jalan Kramat Raya yang merupakan salah satu rute perluasan sistem ganjil-genap, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Perluasan tute ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah kendaraan melaju di Jalan Kramat Raya yang merupakan salah satu rute perluasan sistem ganjil-genap, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Perluasan tute ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan aplikasi Gojek dan Grab Indonesia membuat stiker khusus untuk taksi online. Permintaan ini menyusul adanya kebijakan perluasan ganjil-genap yang berlaku mulai pekan lalu Provinsi DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kalau enggak pakai stiker susah," ujar Budi Karya Sumadi saat ditemui di Masjid Salahuddin, kompleks Widya Chandra, Jakarta Pusat, Minggu, 11 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Budi Karya, selama ini taksi online tak dikenankan masuk area ganjil-genap karena tidak memiliki penanda yang membedakan dengan angkutan pribadi. Padahal, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2019, taksi online telah tergolong dalam kelompok angkutan umum.

Sejatinya, kata dia, permintaan stiker sudah ia lontarkan sejak lama kepada pihak aplikator. Namun tidak juga dilaksanakan oleh perusahaan.

Adapun aturan ihwal perluasan pembatasan wilayah ganjil-genap, hal ini sebelumnya disoroti Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Panji Winanteya Ruky. Panji berpendapat, semestinya taksi online memiliki kesempatan untuk masuk ke area yang diatur lantaran statusnya adalah angkutan umum, sama seperti taksi pada umumnya.

“Kami mendukung upaya angkutan online juga masuk ganjil-genap,” tuturnya di kantor Kementerian Perhubungan, pekan lalu.

Sementara itu, Head of Strategy & Planning Grab Indonesia Tirza R. Munuasamy mengatakan pihakya akan menggelar survei terkait dampak yang dirasakan mitra pengemudi GrabCar setelah aturan ganjil-genap efektif. Pihaknya memprediksi akan ada imbas yang dirasakan mitra pengemudi lantaran kedaraannya tidak boleh melewati area yang terimbas kebijakan anyar.

Pemerintah DKI sebelumnya mengumumkan aturan ganjil-genap hanya kebal untuk beberapa jenis kendaraan. Salah satunya angkutan umum berpelat kuning, seperti taksi. Artinya, pemakluman itu tidak berlaku untuk taksi online karena berpelat hitam.

Budi Karya memastikan persoalan ganjil-genap untuk taksi online ini akan dibincangkan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kami mau diskusi dulu. Kan ini penetapannya juga agak cepat," ucapnya.

 

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus