Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Head of Corporate Human Resources Aice Group Holding Pte. Ltd, Antonius Hermawan Susilo mengatakan saat ini perseroan memberhentikan 469 karyawan dengan alasan mengundurkan diri lantaran mogok kerja.
"Yang sudah kami kualifikasi mengundurkan diri per hari ini 469 karyawan. Itu kami kualifikasikan mengundurkan diri dan sekarang sedang proses secara litigasi, proses mediasi dan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," ujar Antonius dalam konferensi video, Jumat, 26 Juni 2020.
Sebanyak 469 karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri lantaran mogok kerja alias tidak masuk kerja lebih dari tujuh hari. Antonius mengakui hingga kini manajemen tengah berselisih dengan Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) PT Alpen Food Industry.
"Saat ini kami sedang berselisih dengan SGBBI, sehingga berakibat ada aksi mogok kerja dua kali dalam beberapa periode ini. Dan terakhir ini hingga sekarang, menyebabkan karyawan di SGBBI kami kualifikasikan mengundurkan diri," ujar Antonius.
Manajemen juga menganggap mogok kerja yang dilakukan para karyawan sebagai hal yang tidak sah. Antonius mengatakan perselisihan itu hanya terjadi di PT Alpen Food Industry, salah satu anak usaha Aice Group. Ia mengklaim konflik ini tidak terjadi di unit manufaktur Aice lainnya.
"Ke depan, ini jadi pelajaran berharga untuk PT AFI. Kami tidak akan segan-segan menginvestasikan kekuatan finansial kami untuk membangun hubungan industrial, hubungan dengan karyawan dan manajemen yang lebih harmonis sebagai kegiatan karyawan," ujar dia.
Saat ini PT AFI juga diklaim telah melaksanakan seluruh nota pengawasan yang disampaikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat terkait dengan persoalan ketenagakerjaan di perseroan.
Corporate Legal Aice Indonesia Simon Audry Halomoan menegaskan bahwa perseroan tidak pernah melakukan PHK sepihak. Ia mengatakan karyawan yang diberhentikan adalah yang sebelumnya melakukan mogok kerja.
"Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan, namun pekerja tidak mengindahkannya, jadi hal tersebut kami kualifikasi sebagai mangkir atau mengundurkan diri," ujar Simon. "Itu yang disebut PHK akibat mengundurkan diri."
Dengan demikian, Simon membantah bahwa perseroan melakukan pemberhentian sepihak. Selama ini, perusahaan memberhentikan pegawainya apabila ada yang mengundurkan diri atau ada yang melanggar aturan perusahaan dan telah mendapat SP-3.
Tempo berupaya meminta tanggapan Juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-Sedar) yang menaungi ratusan buruh di Aice, Sarinah, terkait pemecatan karyawan Aice yang mogok kerja. Namun, hingga berita diturunkan, pesan yang dilayangkan Tempo belom direspons.
CAESAR AKBAR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini