Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

AirAsia dan Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Apa Kata Ombudsman RI?

Ombudsman RI menilai Pemprov Kalimantan Barat menyalahgunakan kewenangan kala menerbitkan larangan terbang untuk AirAsia dan Batik Air.

26 Desember 2020 | 12.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Ombudsman Ahmad Su'Adi (kiri) dan Alvin Lie (kanan) menyatakan kekecewaannya terhadap Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang mangkir dalam undangan Ombudsman terkait diskriminasi penumpang disabilitas Maskapai Etihad Airways, di Jakarta, 18 April 2016. TEMPO/Bagus Prasetiyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyalahgunakan kewenangan kala menerbitkan larangan terbang untuk maskapai penerbangan AirAsia dan Batik Air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alvin mengatakan izin rute penerbangan adalah kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Bukan Pemerintah Provinsi. Bagaimana Pemprov bisa melakukan hal-hal yang bukan wewenangnya. Ini adalah maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, berbuat di luar kewenangan, dan berbuat sewenang-wenang," ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di samping itu, tutur Alvin, kalau ada penumpang yang ditemukan positif Covid-19 kala tiba di Bandara Supadio Pontianak, maka diduga mereka telah tertular virus tersebut sejak sebelum penerbangan. Sehingga, tidak adil menyalahkan maskapai maupun bandara.

Apalagi, menurut dia, pada tanggal 20 Desember 2020 masih berlaku surat keterangan uji Covid-19 melalui rapid test antibodi, bukan antigen seperti yang berlaku sekarang. "Itu pun berlaku 14 hari. Jadi calon penumpang itu melakukan tes antibodi, sampai tanggal keberangkatan apa pun bisa terjadi," tuturnya.

Belum lagi, Alvin mengingatkan bahwa hasil uji Covid-19 juga semestinya divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bandara. Sehingga, maskapai dan bandara tidak memiliki wewenang untuk memeriksa, menguji, dan memvalidasi surat keterangan tersebut. Karena itu, sanksi pemerintah Kalimantan Barat kepada maskapai dinilai tidak bijak dan tidak adil.

"Seharusnya yang dikenakan sanksi adalah KKP Kemenkes yang ada di Bandara Soetta. Saya heran kenapa pemerintah Kalbar selalu menyalahkan maskapai. Maskapai itu tidak melakukan uji Covid-19, tidak mengeluarkan surat keterangan hasil uji Covid-19, tidak memvalidasi," ujar dia. Maskapai pun, tutur Alvin, hanya mengangkut penumpang yang sudah divalidasi petugas KKP.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya menjatuhkan sanksi larangan terbang ke maskapai penerbangan AirAsia dan Batik Air karena temuan penumpang positif Covid-19. Larangan terbang AirAsia ke Pontianak berlaku mulai 28 Januari hingga 6 Januari 2021 mendatang. Sementara larangan Batik Air membawa penumpang ke Pontianak berlaku sepuluh hari sejak 24 Desember 2020.

Sanksi untuk AirAsia dijatuhkan menyusul ditemukannya penumpang terkonfirmasi positif Covid-19 pada penerbangan pada Kamis lalu, 24 Desember 2020, yang hasil tesnya keluar pada keesokan harinya.

Surat berisi ketentuan sanksi tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Ignasius Ik atas nama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Larangan terbang untuk AirAsia dalam surat No. 553/665/Dishub-D itu ditetapkan pada rute Jakarta-Pontianak.

"Sebagai informasi bahwa kegiatan Swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara yang akan masuk ke Kalimantan Barat terutama dari Zona Merah," kata Ignasius dalam suratnya.

Adapun sanksi larangan terbang dijatuhkan kepada maskapai penerbangan Batik Air oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji lantaran adanya temuan lima penumpang pesawat yang positif terpapar virus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus