Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, pemerintah belum ada rencana pemblokiran terhadap aplikasi Airbnb yang belakangan ini hangat dikeluhkan para pengusaha hotel (PHRI). "Masalah pemblokiran menunggu masukan dari Kementerian Pariwisata," ujarnya di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu, 29 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pemblokiran tidak bisa dilakukan secara sekonyong-konyong. "Menurut saya harus dipersiapkan dulu tatanannya," ujarnya. Apabila tatanan dan aturannya sudah ada, kata dia, barulah platform masuk pengaturan dan bisa ditindaklanjuti bila memang melanggar. "jadi mereka diberi kesempatan untuk mengadopsi aturan itu, dan kami beri batas waktu."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pariwisata terkait tuntutan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia yang mengajukan agar ada pengaturan terkait usaha pemesanan penginapan online, khususnya Airbnb.
"Pak Rudiantara (Menteri Kominfo) sudah menghubungi Menteri Pariwisata Arief Yahya untuk berkomunikasi mengenai perlakuan, tatanan, dan cara mengatur hal tersebut ke depannya," tuturnya.
Kata dia, sebenarnya perusahaan itu bersifat netral alias hanya pelantara. Hanya saja, sebagai pelaku usaha, mereka memang harus mengikuti aturan. Namun terkait pengaturan seperti pajak dan izin, kata dia, adalah domain sektor lain. Kominfo, kata dia, hanya mematuhi regulasi dari sektor pengatur, misalnya Kementerian pariwisata, pada kasus Airbnb ini.
Wakil Ketua Badan Pengurus Pusat PHRI Rainier Daulay berujar mesti ada solusi atas permasalahan itu. Kata dia, pemerintah mesti segera mengeluarkan aturan yang membuat persaingan menjadi adil. "Keluarkan regulasi yang membuat aman dan nyaman," kata dia.
Pasalnya, menurut dia praktik Airbnb telah melanggar aturan dan membuat persaingan tidak sehat lantaran para penyedia kamar di aplikasi itu tidak perlu mengurus berbagai macam perizinan dan tidak perlu membayar pajak.
Selain itu, perusahaan pemesanan kamar online itu juga belum menjadi badan usaha tetap yang terdaftar dan belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia. "Pemerintah jangan kebanyakan seminar, segera undang dan sampaikan aspirasi industri. Setidaknya dia ada izin, NPWP, dan jadi badan usaha tetap," tuturnya.
Dia berujar apabila tidak diatur, hadirnya Airbnb tidak memberikan dampak apa-apa bagi negara. Menurut dia hadirnya perusahaan penginapan berbasis aplikasi itu tidak bakal menambah lapangan kerja baru, juga tidak memberi manfaat pendapatan bagi negara. Malah, dia mengkhawatirkan adanya penggerusan pada para pengusaha hotel akibat persaingan yang makin ketat dan dinilainya kurang sehat itu. "Kalau hotel-hotel tutup, lapangan kerja juga hilang, begitu pula dengan pajak. padahal pariwisata menyumbang besar bagi pemasukan negara."