Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Airlangga Benarkan Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan: Iya, Disesuaikan..

Pemerintah membenarkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS pada tahun 2025.

21 Juli 2024 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membenarkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS pada tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. “Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Airlangga menyebutkan rencana kenaikan gaji PNS itu terdapat dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Di dalam dokumen itu, kata Airlangga, disebutkan restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Adapun pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun demikian, Airlangga tidak merinci besaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan. Dia hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.

“Kalau penyesuaian kan ke atas,” ujarnya.

Tak hanya penyesuaian gaji, pemerintah juga akan menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.

Penghematan belanja pegawai itu dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Pada tahun 2024 ini, Pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.

Adapun KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan penyusunan Nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Di dalam KEM-PPKF, Kementerian Keuangan bersama DPR menyepakati asumsi makro dengan rincian sebagai berikut.

Pemerintah sebelumnya mematok angka pertumbuhan ekonomi berkisar 5,1-5,5 persen, laju inflasi di kisaran 1,5-3,5 persen, nilai tukar rupiah dalam rentang Rp15.300-Rp15.900 per dolar AS. Selain itu, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun dipatok di angka 6,9-7,2 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 75-85 per barel, lifting minyak bumi 580-605 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 1,003-1,047 juta barel setara minyak per hari.

Sementara itu, pemerintah menargetkan pendapatan negara di kisaran 12,30-12,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), belanja negara 14,59-15,18 persen terhadap PDB, serta defisit 2,29-2,82 persen. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membacakan nota Keuangan dan RAPBN 2025 akan disampaikan oleh pada 16 Agustus 2024 mendatang.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus