Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.

28 Maret 2024 | 21.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah. Angkanya, menurut dia, bahkan kurang dari 30 persen dari target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rata-rata baru mencapai sekitar 50 ribu hektare per tahun dan ini kurang dari 30 persen dari target yang dicanangkan Bapak Presiden 180 ribu hektare per tahun," ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dana PSR ini disalurkan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Airlangga menyebut sejak program ini diselenggarakan pada 2016, pemerintah sudah menyalurkan dana PSR sebesar Rp 9,25 triliun dengan luas lahan 331.007 hektare. 

Program PSR menyediakan dana Rp 30 juta per hektar untuk pekebun di tahun pertama. Dana yang tersedia di BPDPKS setiap tahun sebanyak Rp6,7 Triliun. Realisasi pada 2023 juga kecil, yakni Rp1,5 Triliun. Apalagi, dari target 180.000 hektar, capaiannya hanya 53.000 hektar.

Kini pemerintah berencana akan meningkatkan dana PSR dua kali lipat, dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta per hektare mulai Mei 2024. Airlangga menjelaskan, kenaikan dana PSR merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019.  tentang RAN-KSB. 

Pelaksanaan instrumen ini, kata dia, tidak hanya tanggung jawab kementerian dan lembaga tapi juga pemerintah provinsi dan kabupaten. Untuk itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Selain meningkatkan dana PSR, pemerintah juga akan mempermudah proses pengajuan dana PSR, yang tadinya enam tahapan menjadi tiga tahapan. Prosesnya pun akan dipersingkat menjadi 15 hari. 



Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus