Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Airlangga Yakin Penjualan Mobil Listrik Tembus 200 Ribu Unit per Tahun Didorong 2 Faktor Ini

Menteri Airlangga yakin penjualan mobil listrik di dalam negeri, baik mobil listrik murni maupun hybrid, bisa mencapai target 200.000 unit per tahun.

6 Februari 2024 | 14.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yakin penjualan mobil listrik di dalam negeri, baik mobil listrik murni maupun hybrid, bisa mencapai target 200.000 unit per tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekarang (penjualan) masih 80.000 (unit) termasuk hybrid, jadi yang terbanyak masih Toyota Kijang Innova Hybrid. Tentu kami berharap bisa meningkat ke 200.000 setahun targetnya," kata Airlangga, di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperlihatkan penjualan mobil listrik di Indonesia pada 2023 hanya mencapai 17.051 unit, sedangkan mobil hybrid 54.179 unit, sehingga total penjualan mobil listrik dan mobil hybrid di Indonesia pada tahun lalu adalah 71.230 unit.

Adapun dua faktor utama untuk mendorong pasar mobil listrik di Indonesia adalah harga yang kompetitif dan modernisasi kendaraan. Dengan dua faktor ini, Airlangga yakin pasar mobil listrik di Indonesia akan tumbuh pesat. "Salah satu yang harus kita dorong adalah kendaraan listrik yang harganya terjangkau bagi masyarakat."

Untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan berupa subsidi dan insentif. Salah satunya adalah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit kepada masyarakat yang membeli sepeda motor listrik atau mengonversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) miliknya ke sepeda motor listrik.

Berikutnya adalah insentif pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari yang seharusnya 11 persen untuk pembelian mobil listrik. Dengan pemotongan itu masyarakat pengguna mobil listrik hanya membayar PPN 1 persen.

Selain itu, pemerintah merilis insentif baru bagi produsen kendaraan listrik yang ingin masuk ke Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Beleid yang diundangkan pada 9 Desember 2023 itu berisi insentif perpajakan kepada pabrikan mobil listrik dari luar negeri agar membangun industrinya di Indonesia sekaligus merangsang pertumbuhan mobil listrik dalam negeri.

Insentif yang diberikan, di antaranya insentif keringanan pajak bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pengurangan pajak daerah untuk KBLBB. Insentif ini berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dan mobil yang diimpor dalam keadaan terurai lengkap (completely knocked down/CKD) dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di bawah 40 persen.

Tak hanya untuk mendorong investasi dan mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, insentif pajak ini diharapkan bisa menurunkan harga mobil listrik sehingga dapat meningkatkan penjualan mobil listrik di Indonesia.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus