Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah provinsi atau Pemprov Jabar memutuskan pemberian honorarium tambahan sebagai pengganti THR (Tunjangan Hari Raya) bagi pegawai non aparatur sipil negara alias ASN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Buat pegawai Pemprov yang non ASN memang tidak ada istilahnya THR dalam Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2021,” kata dia, di Bandung, Selasa, 11 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridwan Kamil mengatakan, sebagai gantinya pemerintah Jawa Barat menyiapkan honorarium tambahan.
“Pemerintah provinsi Jawa Barat memberikan namanya honorarium tambahan yang silakan dipergunakan untuk keperluan Idul Fitri dan lain-lain,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, nilainya setara dengan satu kali gaji masing-masing. “Di Jawa Barat sesuai aturan ada yang namanya honorarium tambahan yang nilainya 1 kali gaji dari pendapatan mereka,” kata dia.
Soal anggaran yang disediakan, Ridwan Kamil mengaku tidak hafal. “Anggarannya saya gak hafal,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, pegawai non ASN menanyakan soal pemberian THR. “Protesnya di medsos saya rame pisan,” kata dia.
Pemberian honorarium tambahan tersebut diputuskan dalam Keputusan Gubernur
Nomor 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021. Jumlah pegawai non-ASN di pemerintah provinsi Jawa Barat yang bakal terima honor tambahan pengganti THR menembus 31 ribu orang.
AHMAD FIKRI