Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Rapat di Akhir Pekan, DPR dan Presiden Sepakat Sahkan RUU BUMN jadi Undang-Undang saat Paripurna

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui draf revisi undang-undang (RUU BUMN) menjadi draft yang akan disetujui rapat Paripurna mendatang.

1 Februari 2025 | 19.25 WIB

Rapat kerja Komisi VI DPR RI membahas RUU BUMN di gedung DPR RI, Jakarta, 1 Februari 2025. Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Rapat kerja Komisi VI DPR RI membahas RUU BUMN di gedung DPR RI, Jakarta, 1 Februari 2025. Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden Prabowo Subianto menyetujui rancangan revisi undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi rancangan yang akan disetujui dalam rapat Paripurna mendatang. “Maka dapat kami simpulkan dari delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI,” ucap Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rancangan yang disetujui DPR tersebut kemudian ditanggapi Menteri Hukum Supratpan Andi Agtas selaku perwakilan Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesimpulannya, Andi menyatakan Prabowo menyetujui seluruh isi RUU tersebut.  “Izinkahlah kami mewakili Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam rapat tingkat satu ini, pemerintah menyatakan mendukung RUU BUMN untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat dua paripurna,” ucap Andi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun beberapa poin utama yang diatur dalam RUU tersebut adalah pengaturan terkait pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), penyelenggaraan investasi, penyelenggaraan operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan pembubaran BUMN.

Tak hanya itu, RUU itu juga mengatur soal hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. “Serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dalam rangka kepentingan negara dan/atau hal lainnya yang berdasarkan pertimbangan pemerintah pusat,” ucap Andi saat membacakan poin-poin utama yang disetujui Presiden. 

Nantinya, aturan-aturan tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 4 Februari 2025. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di depan ruang rapat. "Rencananya kami rapat Selasa pekan depan," tuturnya kepada wartawan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus