Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak wacana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas. Direktur Pusesda Ilham Rifki menilai pembagian IUP untuk ormas tidak menjamin keuntungan bagi negara.
Di sisi lain, menurut Ilham, pembagian IUP untuk ormas justru berpotensi merusak iklim investasi sektor pertambangan di Indonesia.
"Pembagian IUP untuk ormas juga tidak pernah diatur dalam UU Minerba dan turunannya. Sehingga, bisa menimbulkan kekacauan penerapan hukum di tengah masyarakat karena tidak jelasnya ownership dari suatu wilayah pertambangan," kata Ilham kepada Tempo, Rabu, 20 Maret 2024.
Tak cuma itu, Ilham mengatakan pembagian IUP untuk ormas di tengah ketidakjelasan proses pencabutan dan pemulihan berpotensi mengacaukan tata kelola pertambangan. Ia juga khawatir pembagian IUP untuk ormas hanya berakhir pada jual-beli atau brokering IUP, tapi tidak sampai pada pengusahaan.
"Kegiatan pertambangan kan usaha yang spesifik, bermodal besar, dan jangka panjang. Ini menuntut pelakunya memiliki keandalan dan kompetensi khusus," ujar dia.
Oleh karena itu, alih-alih mewacanakan pembagian IUP untuk ormas, Ilham mengatakan pemerintah lebih baik bertanggung jawab atas tindakan pencabutan IUP yang menurutnya dilakukan sewenang-wenang. Menurutnya, pemerintah bisa mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan serta memberi kesempatan klarifikasi kepada pengusaha yang IUP-nya kadung dicabut sepihak. Ia berujar, para pengusaha mesti diberi kesempatan menyatakan komitmen dan kesanggupan menjalankan usahanya.
"Jika tidak sanggup, barulah IUP tersebut dapat dikembalikan kepada negara dengan sepengetahuan. Konsensi hasil pengembalian ini yang bisa dilelang untuk diusahakan oleh pelaku usaha baru," ujar Ilham.
Sebelumnya, wacana pembagian IUP yang sudah dicabut disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Menurut dia, pembagian tersebut perlu dilakukan agar IUP tidak hanya dikuasai segelintir orang.
"Kasih afirmatif ke daerah. Presiden berpikir IUP yang dicabut, yang memenuhi syarat, diserahkan ke BUMD (badan usaha milik daerah), koperasi, kelompok keagamaan," kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi, Senin, 18 Maret 2024.
Kendati demikian, Bahlil memastikan tidak semua ormas bisa mendapat IUP. Sebab, kriterianya hanya ormas keagamaan.
"Itu nggak lebih dari 5-6," ujar Bahlil. "Bisa (diatur) di Perpres atau PP 96. Masih didiskusikan."
Tidak dijelaskan ormas keagamaan seperti apa yang berpotensi diberi IUP pertambangan. Namun di Indonesia berkembang sejumlah ormas keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama hingga Muhammadiyah.
Pilihan Editor: Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini