Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Anggota DPR Ini MInta Iwan Lukminto Tanggung Jawab soal PHK dan Sritex Tutup

Manajemen Sritex harusnya bisa membayar THR dengan memanfaatkan aset 11 perusahaan yang dimiliki keluarga Muhammad Lukminto.

12 Maret 2025 | 09.21 WIB

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, menemui buruh yang memggelar aksi di depan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, 21 Januari 2025. Antara/I.C. Senjaya
Perbesar
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, menemui buruh yang memggelar aksi di depan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, 21 Januari 2025. Antara/I.C. Senjaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Irma Suryani Chaniago meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk bertanggung jawab dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada eks pegawainya yang sudah diputus kerja pada akhir Februari lalu. Menurut Irma, manajemen Sritex harusnya bisa membayar THR dengan memanfaatkan aset 11 perusahaan yang dimiliki keluarga Muhammad Lukminto yang juga pendiri perusahaan tekstil itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sritex ini tidak bertanggung jawab, melimpahkan ke pemerintah. Ini kurang ajar perusahaan,” kata Politikus Partai NasDem itu saat rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Selasa, 11 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun, 11 perusahaan yang dimaksud Irma adalah anak usaha atau terafiliasi dengan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Perusahaan ini juga ditengarai mencatatkan tagihan ke Sritex ketika Kurator mendata Daftar Piutang Tetap.

Kesebelas perusahaan itu meliputi PT Yogyakarta Textile, PT Citra Buana Semesta, PT Lotus Indah Textile Industries, PT Djohar, PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill, PT Jaya Perkasa Textile, PT Rayon Utama Makmur, PT Adi Kencana Mahkotabuana, PT Senang Kharisma Textile, PT Multi International Logistic, dan PT Sari Warna Asli Textile Industry. Ketika itu, 11 perusahaan ini mencatatkan total tagihan ke Sritex sebesar Rp 1,2 triliun, tapi kurator menolaknya. 

“Dari 11 perusahaan itu seharusnya bisa memberikan THR ke pekerja yang ter-PHK. Jangan semua dilimpahkan ke pemerintah,” kata Irma. 

Selain itu, Irma juga menyinggung adanya indikasi Sritex memanfaatkan peluang dari bantuan pemerintah terhadap perkara kepailitan ini. Menurut dia, Sritex tak boleh melepas tanggung jawab meski dianggap sebagai aset nasional dan memiliki jumlah pekerja yang besar. 

“Jangan mentang-mentang pemerintah support besar. Ngemplang pajak, pinjam uang begitu besar, perusahaan banyak, tapi tidak mau membayar THR,” kata dia. 

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) eks pegawai Sritex bisa terbayar sebelum Idul Fitri 2025. Saat ini, kata dia, Sritex baru membayar upah karyawan di Februari 2025.  "Ini kami sedang upayakan bersama sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan," kata Yassierli. Menurut Yassierli, sisa pembayaran hak eks pegawai seperti pesangon dan THR akan terbayar ketika penjualan atau lelang aset telah selesai. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Ristadi meminta pemerintah agar berhati-hati memberikan solusi terkait pemutusan hubungan kerja massal di Sritex. Ristadi menyinggung janji pemerintah yang akan mempekerjakan eks pegawai industri tekstil tersebut dalam dua pekan. 

“Harus dihitung betul secara teknis memungkinkan tidak. Sebab kalau gagal lagi, maka akan semakin menurunkan kepercayaan buruh terhadap pemerintah, khususnya eks pekerja Sritex,” kata Ristadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Maret 2025.  

Meski demikian, Ristadi mengingatkan kalau solusi ini berlaku bagi semua pekerja di berbagai perusahaan yang telah bangkrut. Dia mengatakan banyak perusahaan yang situasinya tak jauh berbeda dengan Sritex. “Sebetulnya banyak perusahaan lain yang alami situasi tidak jauh beda dengan Sritex, cuma dipandang sebelah mata saja oleh Pemerintah, berbeda dengan perlakuan terhadap Sritex,” kata dia. 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus