Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Program 3 Juta Rumah

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan program 3 juta rumah belum tersosialisasi dengan baik. Publik mengira akan mendapat rumah gratis.

10 Januari 2025 | 10.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (kiri) bersama perwakilan investor Qatar, Sheikh Abdul Aziz Al Thani (kanan), menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama, di Istana Merdeka, Jakarta, 8 Januari 2025. Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Qatar yang menanamkan investasi pembangunan 1 juta rumah tahap pertama dari target pembangunan 3 juta hunian layak untuk rakyat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuat narasi tegas dan seragam ihwal program 3 juta rumah per tahun agar tidak membingungkan. Pasalnya, menurut dia program ini belum klir. Terlebih, Komisi V juga belum menerima dokumen peta jalan ataupun blueprint program tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada publik yang berpersepsi bahwa program 3 juta rumah adalah program yang memberikan rumah gratis kepada masyarakat," kata Syaiful melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo pada Kamis, 9 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, saat rapat kerja bersama pemerintah di Komisi V pada 3 Desember 2024, Syaiful juga mengaku mendapat keluhan dari asosiasi pengembang perumahan ihwal pembatalan pemesanan rumah. Bahkan, kata dia, ada yang membatalkan  pembayaran uang muka atau DP karena berharap menjadi penerima program 3 juta rumah.

Terlepas dari persoalan itu, Syaiful menilai pergerakan Kementerian PKP sudah terbilang bagus dalam upaya merealisasikan program 3 juta rumah. Namun tanpa peta jalan yang pasti, menurut Politikus PKB ini, program yang sudah mulai dijalankan Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara masih bersifat inisiasi personal menteri, bukan bukan gerak kelembagaan.

“Padahal, sebagai sebuah proyek raksasa, dibutuhkan gerak kelembagaan sehingga upaya mencapai targetnya akan lebih mudah,” kata Syaiful.

Adapun sejumlah gerakan yang dilakukan Ara sejak menjabat Menteri PKP di antaranya adalah mencari lahan gratis dari lahan koruptor. Ia mengkomunikasikan hal ini dengan Kejaksaan Agung. Selain itu, Ara menggandeng perusahaan swasta berkontribusi dalam program ini. PT Agung Sedayu Group menjadi yang pertama terlibat. Perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu membangun 250 unit rumah di Kabupaten Tangerang. Kemudian, ada PT Berau Coal yang yang sudah melaksanakan groundbreaking pembangunan 500 unit rumah di Kalimantan Selatan pada 27 Desember lalu.

Bersama ditandatangani  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Ara juga meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). SKB untuk program yang berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini diteken pada Senin, 25 November 2025.

Namun hingga saat ini, Ara memang belum menyerahkan dokumen peta jalan ataupun blueprint program 3 juta rumah ke Komisi V DPR. Sebelumnya, ia sempat menyatakan akan berupaya menyampaikannya pada awal Desember 2024.

Sementara itu, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan dokumen blueprint akan disampaikan saat rapat bersama Komisi V. Adapun saat ini, DPR sedang dalam masa reses sehingga Fahri masih menunggu undangan rapat tersebut.

“Kami sedang menyiapkan (dokumen blueprint) karena DPR yang minta. Nanti kami paparkan di DPR,” kata Fahri saat ditemui usai rapat koordinasi di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada Rabu, 8 Januari 2025. “Nanti tergantung undangan DPR. Kami tunggu.”

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus