Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menuturkan sertifikat tanah elektronik yang kini digencarkan pemerintah memiliki sejumlah keunggulan dibanding sertifikat tanah konvesional atau yang dicetak atau di kertas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keuntungan sertifikat tanah elektronik itu meminimalisir risiko," kata Hadi di sela pemberian sertifikat tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Yogyakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sertifikat tanah elektronik, kata Hadi, misalnya, bisa meminimalisir risiko kehilangan, terbakar, atau pencurian, dan juga kerusakan akibat bencana alam.
"Sertifikat tanah elektronik juga memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik dan menutup ruang gerak oknum mafia tanah," kata dia.
Hadi menjelaskan, sertifikat tanah elektronik dengan konsep digital juga memperkecil peluang sertifikat berpindah pindah tangan yang membuat peluang disalahgunakan atau jadi sasaran obyek mafia tanah.
Mantan panglima TNI itu menuturkan, sertifikat tanah elektronik yang resmi diluncurkan pada awal pekan ini menjadi bentuk dari transformasi digital bidang pertanahan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada saat peluncuran sertifikat tanah elektronik Senin lalu telah menyerahkan 2.523.000 sertifikat secara luring dan daring di seluruh Indonesia
Penerapan sertifikat elektronik itu, kata Hadi, diberlakukan secara bertahap. Mulai dari sertifikasi aset BMN, BMD, badan hukum dan BUMN rumah ibadah, serta masyarakat di 12 kabupaten/kota lengkap salah satunya adalah Kota Yogyakarta yang telah dideklarasikan sebagai Kota Lengkap.
"Selanjutnya akan diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.
Hadi pun meminta pemerintah daerah ikut membantu mensosialisasikan penerapan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat.
Adapun Kementerian ATR atau BPN kini tengah menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, yang telah berhasil didaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah. Pendaftaran tanah ini didorong bukan hanya tanah-tanah masyarakat tetapi juga rumah-rumah ibadah tanah wakaf dan tanah aset BMN, BMD dan BUMN.