Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Menimbang Risiko Skema Burden Sharing

Dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), skema berbagi beban alias burden sharing antara bank sentral dan pemerintah bisa dilanjutkan. Apa saja risikonya?

12 Desember 2022 | 00.00 WIB

Petugas menata uang rupiah di Cash Center Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas menata uang rupiah di Cash Center Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) merestui pengaturan skema berbagai beban (burden sharing) antara Bank Indonesia dan pemerintah. Dengan adanya aturan ini, skema untuk mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dilanjutkan dalam situasi krisis.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus