Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Apindo: Bahlil Lahadalia Kawal Masalah Investasi, Investor Tidak Dipingpong

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mendukung penunjukan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi. Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani menilai sejak menjabat sebagai Kepala BKPM 2019 lalu, Bahlil acap mengawal jalannya investasi sampai tuntas.

28 April 2021 | 10.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mendukung penunjukan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi. Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani menilai sejak menjabat sebagai Kepala BKPM 2019 lalu, Bahlil acap mengawal jalannya investasi sampai tuntas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi (rencana investasi) tidak dilepas atau didenger saja, tapi tidak dikerjakan. Kalau ada orang komplain, selalu ditindaklanjuti,” kata Haryadi saat dihubungi pada Rabu, 28 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahlil, tutur Haryadi, juga merampungkan masalah investasi mangkrak dan menyelesaikan persoalan investor-investor yang mengalami kendala birokrasi. “Investor tidak dipingpong,” ujar Haryadi, mengimbuhkan.

Bahlil dikabarkan bakal dilantik oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai Menteri Investasi pada sore ini. Pelantikan ini sejalan dengan rencana Jokowi mengubah nomenklatur BKPM menjadi Kementerian Investasi yang telah direstui Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna, 9 April 2021. DPR menyetujui Surat Presiden yang berisi permintaan pertimbangan untuk membentuk Kementerian Investasi.

Haryadi mengatakan perubahan status BKPM menjadi Kementerian Investasi akan mengatasi banyak hambatan yang dialami para investor selama ini. Ia berujar, investor acap terkendala dengan masalah tata ruang hingga insentif perpajakan karena silang-kebijakan di level kementerian teknis dan pemerintah daerah.  

Sementara itu, tugas BKPM tidak memiliki wewenang sampai ke persoalan teknis karena posisinya hanya sebatas merekomendasikan investasi yang masuk. Dengan naiknya status BKPM menjadi Kementerian Investasi, Haryadi meyakini lembaga negara ini akan memiliki wewenang lebih besar.

“Dengan adanya peningkan status, kewenangannya (Kementerian Investasi) dalam koordinasi ini jadi lebih baik,” kata Haryadi.

Koordinasi yang dilakukan Kementerian Investasi nantinya, ujar Haryadi, tidak hanya menyangkut masuknya investor yang masuk atau berencana menanamkan investasinya, tapi juga mengawal investasi itu berjalan seuai dengan yang dijanjikan pemerintah. Ia berharap tidak ada lagi investor yang kecewa karena hambatan birokrasi.

“Termasuk, kami berharap, Kementerian Investasi bisa menentukan sendiri masalah insentif perpajakan,” kata Haryadi.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus