Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apindo Dukung Pembatasan Barang Bawaan Impor, Sesuai Keinginan Industri

Pembataan barang bawaan impor berlaku sejak 10 Maret 2024.

19 Maret 2024 | 15.37 WIB

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang yang mencurigai, di Pelabuhan Pelni Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (10/12/2023). Foto Yogi EKa Sahputra
Perbesar
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang yang mencurigai, di Pelabuhan Pelni Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (10/12/2023). Foto Yogi EKa Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anne Patricia, menyatakan dukungan kepada kebijakan pemerintah soal pengaturan impor yang tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengaturan Impor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anne menjelaskan, regulasi yang tepat memang seharusnya bermula dari aspirasi industri pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Permendag No. 36/2023 ini juga berangkat dari keluhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tentang kurang terkontrolnya arus impor produk-produk tekstil dan garmen," katanya saat menghadiri konferensi pers bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Graha Surveyor Indonesia, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Anne menilai kebijakan tersebut telah sesuai dengan keinginan pengusaha sekaligus memenuhi kepastian bagi pekerja. Industri, termasuk industri TPT, jelas Anne, dapat memberi nilai tambah bagi ekonomi Indonesia. 

Selanjutnya, Anne juga merespons kritik yang disampaikan oleh pelaku jasa titip atau jastip yang memprotes penerapan Permendag 3/2024.

"Kalau jastip jangan. Kalau yang disiarkan itu harusnya industri-industri kita," ujarnya. 

Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diterapkan mulai 10 Maret 2024 antara lain mengatur batas bawaan barang yang boleh dibeli dari luar negeri. Pelancong Indonesia dari luar negeri hanya boleh membawa barang maksimum dua buah. Zulhas mengatakan aturan itu karena banyak yang menyalahgunakan menjadi jasa titip alias jastip tanpa membayar pajak.

“Jadi Permendag itu sebenarnya sudah lama ya, cuma mungkin dulu belum dapat perhatian,” kata Zulhas di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Zulhas menegaskan aturannya belanja dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia memang harus membayar pajak. Dia menganalogikan pembelian tas bermerek tetap harus dikenakan pajak.

“Nah sekarang diatur yang beli kurang lebih 2 pasang. Kalau dulu berapa saja kan harus bayar. Permendag ini membantu, kalau membeli 2 pasang tidak apa-apa,” ucap Zulkifli Hasan.

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus