Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apple Belum Boleh Pasarkan iPhone 16 di Indonesia, Ini Alasannya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap alasan Apple belum boleh memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

10 Januari 2025 | 12.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberi tanggapan soal negosiasi dengan pihak Apple yang berlangsung di Kementerian Perindustrian, 7 Januari 2025. TEMPO/Dian Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap, manajemen Apple Inc. kini berencana membangun pabrik AirTag senilai US$ 1 miliar atau setara Rp 16,20 triliun (kurs Rp 16.200 per dolar AS) di Batam. Proposal investasi ini diajukan raksasa teknologi itu kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, investasi ini belum cukup memenuhi syarat Apple agar dapat mengedarkan iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, Agus Gumiwang mengatakan, investasi itu belum memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Januari 2025.

Sedangkan AirTag dinilai politikus Partai Golkar ini bukan merupakan komponen esensial HKT, melainkan aksesoris yang tak bisa dihitung sebagai TKDN. Karena itu, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.

“Jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada skema investasi dalam Permenperin,” ujar Agus Gumiwang.

Dalam negosiasi di Kantor Kemenperin Selasa lalu, Agus Gumiwang mengatakan, Apple mengajukan proposal 2023–2026 dan memilih skema inovasi, sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020–2023. Apple juga mengajukan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin. Tapi Agus Gumiwang menilai angka itu masih di bawah target yang disyaratkan.

Apple sebelumnya berencana berinvestasi sebesar US $100 juta atau sekitar Rp1,62 triliun (kurs Rp 16.000 per dolar AS). Investasi ini bertujuan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disyaratkan pemerintah. Namun, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani meminta mereka menaikkan komitmen investasi menjadi US$ 1 miliar atau setara Rp 16,14 triliun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus