Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah ingin Perusahaan Umum (Perum) Bulog menyerap 3 juta ton setara beras saat puncak panen raya hingga April 2025. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan mayoritas dari target itu akan diserap Bulog melalui Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Alhamdulillah, hari ini kita sepakat serap setara beras 2,1 juta ton dengan seluruh penggilingan se-Indonesia. Target kami adalah 3 juta ton," ujar Amran Sulaiman usai rapat dengan Perpadi di Kementerian Pertanian, pada Senin, 10 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amran Sulaiman menegaskan target penyerapan melalui Perpadi itu termasuk ke dalam target 3 juta ton setara beras.
Sementara sisa dari target tersebut, Amran Sulaiman berujar, akan dipenuhi oleh pengadaan langsung dari Perum Bulog. "Jadi tinggal 900 (ribu ton) nanti itu diadakan langsung oleh Bulog," kata Amran Sulaiman. Sementara itu, Bulog mencatat data serapan beras terkini baru sebesar 45 ribu ton dari target yang dibidik sebesar 3 juta ton sampai April 2025.
Kendati realisasinya demikian, Amran Sulaiman tetap optimistis bisa mencapai target penyerapan beras 3 juta ton demi mewujudkan gagasan swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto. Amran Sulaiman juga menggandeng Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk memastikan tak ada penyimpangan di lapangan.
Menurut Amran Sulaiman, Polri akan mengawal penerapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah Rp 6.500 per kilogram. Amran Sulaiman mengemukakan pengawalan itu diperlukan karena masih banyak laporan dari masyarakat soal pelanggaran HPP gabah oleh pembeli padi. "Itu yang dikawal kepolisian. Karena kesepakatan kita adalah Rp 6.500 diserap bukan saja Bulog, tapi semua pihak. Supaya apa? Kesejahteraan petani jangan jatuh," ucap Amran Sulaiman.
Pilihan Editor: Coretax Kerap Bermasalah, Dirjen Pajak dan Komisi XI DPR Sepakat Masih akan Gunakan Sistem Lama