Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirjen Kemenkeu jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Rieke Diah Pitaloka Minta Asabri Diusut Juga

Rieke Diah Pitaloka menyayangkan korupsi terjadi di perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi Jiwasraya.

10 Februari 2025 | 18.13 WIB

Anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengaitkan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan perusahaan asuransi negara lain yakni PT Asabri (Persero). Pernyataan Rieke itu disampaikan usai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Perempuan yang kerap disapa Oneng itu meminta Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan korupsi di Asabri. “Sejak 2020 sudah saya katakan, Jiwasraya adalah Asabri. Dukung @kejaksaan.ri usut kaitannya juga dengan kasus korupsi @asabri_official,” tulisnya di akun instagram @riekediahp, dikutip Senin, 10 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Oneng menyayangkan korupsi yang terjadi di perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi tersebut. Menurut dia asuransi pensiun bukanlah uang negara, namun berasal dari iuran peserta. "Dana Pensiun di Jiwasraya bukan dari APBN, bukan duit perusahaan. Sumbernya potongan upah pekerja,” ujarnya.

Sebelumnya Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Isa sebagai tersangka pada Jumat malam, 7 Februari 2025. Isa terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan sepanjang 2008-2018.

Saat itu Isa menjabat sebagai kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 - 2012. Penetapan tersangka dugaan korupsi Jiwasraya itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar Affandi. Anak buah Sri Mulyani Indrawati itu bakal ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari ke depan.

“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dan yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers dikutip dari YouTube resmi Kejaksaan RI, Jumat malam, 7 Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus