Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ari Kuncoro Resmi Mundur dari Komisaris BRI, Begini Penjelasan Lengkap Manajemen

Manajemen BRI mengumumkan bahwa Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen perusahaan tersebut.

22 Juli 2021 | 12.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rektor UI Prof. Ari Kuncoro. Foto: Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI mengumumkan bahwa Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen perusahaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut disampaikan secara resmi dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia atau BEI, Kamis, 22 Juli 2021. "Sehubungan dengan itu, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," seperti dikutip dari penjelasan BRI ke otoritas bursa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lewat siaran pers itu, BRI menyatakan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lapisan. Praktik ini diterapkan mulai dari top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.

Komitmen itu dijalankan pada setiap kegiatan usaha, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi BRI, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan perseroan. Tak hanya di situs bursa, keterbukaan informasi juga dapat diakses di situs perseroan pada hari ini.

Sebelum menyampaikan informasi ke BEI, Kementerian BUMN menyampaikan informasi telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro tersebut.

Nama Ari Kuncoro belakangan ramai diperbincangkan karena merangkap jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI. Berdasarkan PP Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Belakangan aturan itu direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam beleid baru, Rektor hanya dilarang mengemban dual jabatan sebagai direksi perusahaan. Artinya, jabatan rektor UI di posisi komisaris diperbolehkan.

Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sejak 2020. Sebelum ke BRI, Ari Kuncoro menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI pada 2017 hingga 2020.

Ia tercatat menjabat sebagai Rektor UI sejak 2019 dengan masa jabatan hingga 2024. Ari Kuncoro merupakan lulusan UI untuk jenjang S1, yang kemudian melanjutkan pendidikan S2 di University of Minnesota dan S3 di Brown University.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus