Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan pemerintah berkomitmen untuk memperketat arus masuk barang impor ke Tanah Air. Dia berujar pemerintah akan mengawasi terhadap importir umum ihwal penegakan aturan post border menjadi border.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemerintah ngatur, pertama agar jangan sampai di sini barang-barang dari impor banjir," kata Zulhas saat ditemui di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Oktober 2023. " Kalau impornya banjir, UMKM industri dalam negeri tertekan, kalah."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh sebab itu, kata Zulhas, pemerintah memastikan akan mengatur barang-barang impor yang akan masuk ke dalam negeri. "Agar impornya tidak membanjiri pasar kita. Dari post border dulu, barang dari luar masuk, langsung. Terus kita ngawasinnya bagaimana, sekarang dibalikin lagi, diawasinya ke pelabuhan," tuturnya.
Pengawasan lartas border ditujukan ke barang-barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya dan dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean. Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat yang diawasi oleh Kementerian atau lembaga terkait.
Dengan demikian, pemerintah akan menerbitkan aturan yang memuat daftar produk-produk yang bakal diperketat. Antara lain, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan positive list atau daftar barang-barang apa saja yang boleh diimpor ke Indonesia secara langsung. Aturan soal positive list ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Selain itu, pemerintah juga akan memperdalam langkah penerimaan di border agar service level agreement dan responsnya tetap. sehingga tidak menambah dwelling time. Adapun dwelling time merupakan waktu yang dihitung sejuak suatu peti kemas atau kontainer dibongkar muat dan diangkat (unloading) dari kapal, sampai petikemas tersebut meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama.