Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aset Sitaan BLBI di Lippo Karawaci Akan Diserahkan ke BUMN, Lewat Mekanisme Apa?

Pemerintah menyebutkan ada rencana menyerahkan aset negara, salah satunya dari aset sitaan dari Kasus BLBI di Lippo Karawaci ke BUMN.

18 Maret 2022 | 14.15 WIB

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyebutkan ada rencana menyerahkan aset negara, salah satunya dari aset sitaan dari Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBIdi Lippo Karawaci ke BUMN dalam bentuk penanaman modal negara atau PMN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama Tioria Sianturi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Secara umum, kata dia, aset dari kasus itu berupa properti yang sudah menjadi milik negara dan sitaan baik berupa uang tunai, tanah, maupun lainnya. Adapun rencana pemanfaatan aset sitaan BLBI itu di antaranya dilakukan melalui mekanisme PMN kepada perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Purnama menyebutkan aset yang berpotensi diserahkan kepada BUMN secara PMN adalah aset tanah di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten. "Sitaan properti seperti aset Lippo Karawaci itu sudah milik negara. Maka aset tersebut contohnya saat ini sebagian akan dilakukan kerja sama pemanfaatan, sebagian lagi akan di-PMN-kan kepada salah satu BUMN," tuturnya.

Namun ia belum dapat mengungkapkan BUMN mana saja yang akan menerima aset sitaan di Lippo Karawaci tersebut. Sebab, keputusan PMN harus melewati serangkaian proses lintas kementerian di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani dan harus dilakukan setelah ada sejumlah perhitungan.

Yang pasti, kata Purnama, pemerintah akan meninjau sisi keekonomian dari PMN terhadap kandidat BUMN terkait. Penyerahan aset itu juga harus sesuai dengan karakteristik bisnis calon penerima dan berpotensi menghasilkan manfaat maksimal.

"Bahwasanya saat ini ada beberapa aset yang akan di-PMN-kan, kami belum bisa menyebut BUMN-nya. Karena nanti akan dipilihkan mana BUMN yang pas dengan aset yang akan kami PMN-kan," ujar Purnama. "Kami harus melihat mana yang paling optimal."

Ia lalu mencontohkan, penyelesaian aset-aset sitaan seperti dari kasus BLBI dapat melalui penjualan, hibah, pinjam pakai, atau melalui PMN. DJKN Kemenkeu juga sering menggelar lelang berbagai aset sitaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya pernah mengatakan salah satu aset debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI adalah milik Lippo Group.

"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai negara, yaitu properti milik eks debitur Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 27 Agustus 2021.

Dinukil dari keterangan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI, aset tanah yang disita tersebut berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.

Tanah seluas 251.992 meter persegi itu memiliki nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000. Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Satgas mencatat selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.

Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk mengatakan bahwa lahan tersebut sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah (Departemen Keuangan) sejak 2001. Artinya lahan itu bukan milik PT Lippo Karawaci lagi. 

"Kepemilikan lahan oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, qq BPPN, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu," kata Danang dalam keterangannya kepada Tempo.

Ia memastikan bahwa tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI. "Kami sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru dibentuk."

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus