Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ancang-ancang Pembahasan Pajak

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat bersiap untuk segera membahas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

1 Juni 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana pelayanan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu di Jakarta, 9 Maret 2021. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Revisi UU KUP menyasar sejumlah agenda penting perpajakan nasional.

  • Pembahasan revisi UU KUP akan dilakukan setelah pemerintah dan Komisi Keuangan DPR menuntaskan pembahasan dokumen kerangka ekonomi makro.

  • Ada ketentuan golongan tarif PPh orang pribadi untuk kelompok pendapatan tinggi.

JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat bersiap untuk segera membahas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menuturkan surat presiden beserta draf aturan pajak yang merupakan inisiatif pemerintah itu telah diterima pimpinan Dewan. "Selanjutnya akan segera dibahas di Badan Musyawarah untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna," ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Revisi UU KUP menyasar sejumlah agenda penting perpajakan nasional. Beberapa di antaranya rencana penyesuaian tarif perpajakan, ketentuan penghapusan sanksi pidana, dan pengampunan pajak. Said mengatakan revisi UU KUP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, sehingga penyelesaiannya akan menjadi prioritas. "Yang banyak menjadi sorotan adalah dugaan akan dimasukkannya tax amnesty jilid II dalam revisi UU ini."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi Keuangan DPR, Hendrawan Supratikno, berujar bahwa pembahasan revisi UU KUP diproyeksikan baru dilakukan setelah masa sidang kelima 2020/2021 DPR, yang berlangsung hingga pertengahan Juni 2021. "Tapi kita lihat nanti, mungkin pengantarnya saja yang baru akan dibahas," ucapnya. Dengan demikian, pembahasan tahap awal diprediksi dapat segera dilakukan, meski belum akan menyentuh substansi perubahan pasal per pasal.

Hendrawan menuturkan pembahasan revisi UU KUP akan dilakukan setelah pemerintah dan Komisi Keuangan DPR menuntaskan pembahasan dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan akan ada sejumlah perubahan yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pertama, adanya perubahan mengenai ketentuan pajak penghasilan (PPh), baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. "Di dalamnya juga masuk rencana pajak karbon atau carbon tax. Lalu ada juga terkait dengan pengampunan pajak," katanya.

Selanjutnya adalah rencana kenaikan tarif dan perubahan skema pajak pertambahan nilai (PPN), juga skema pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST). "Dengan GST diharapkan akan membuat pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur serta perdagangan barang dan jasa," ujar Airlangga.

Airlangga Hartarto. Dok Tempo/Dhemas Reviyanto Atmodjo

Dia mengimbuhkan, berbagai perubahan itu akan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional terbaru. "Skenario dibuat lebih luas, artinya tidak kaku seperti sekarang yang diberlakukan. Untuk detailnya, nanti kita mengikuti pembahasan di parlemen."

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan substansi lainnya yang akan dituangkan dalam RUU KUP terkait dengan ketentuan golongan tarif PPh orang pribadi untuk kelompok pendapatan tinggi. Perubahan, kata dia, dilakukan terbatas pada tarif pajak untuk orang pribadi kelompok pendapatan di atas Rp 5 miliar, dari 30 menjadi 35 persen. Adapun berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang KUP yang berlaku saat ini, terdapat empat lapisan golongan tarif PPh orang pribadi.

Golongan pertama, orang pribadi dengan pendapatan hingga Rp 50 juta dikenai pajak 5 persen. Kedua, orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp 50 juta hingga 250 juta dikenai pajak 15 persen. Ketiga, orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenai pajak 25 persen. Keempat, orang pribadi dengan pendapatan Rp 500 juta ke atas dikenai pajak 30 persen. "Nantinya ada tambahan satu golongan tarif baru, yaitu kelompok orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar," kata Sri Mulyani.

GHOIDA RAHMAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus