Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Baru Taksi Online Diteken, Tarif Tak Boleh Lebih Rp 6.500

Kemenhub meneken aturan baru tentang taksi online.

13 Desember 2018 | 16.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah driver taksi online individu se-Jabodetabek menyampaikan aspirasi di depan gedung Lippo Kuningan, Jakarta, 10 September 2018. Aksi tersebut menuntut aplikator Grab menghentikan eksploitasi terhadap pengemudi online. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani aturan baru pengganti PM 108 tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online.

Baca juga: Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku Desember 2018

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Aturan taksi online ini sudah ditandatangani Menhub. Yang aturan terakhir ini diharapkan tidak banyak resistensi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan, Kamis, 13 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan usai ditandatangani Menhub, aturan baru itu akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pekan depan. "Minggu depan diajukan ke Kemenkum HAM dan semoga Desember ini sudah selesai," ujar dia.

Permenhub itu resmi dicabut oleh Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018. Budi juga mengatakan nantinya sosialisasi aturan baru itu akan dilakukan secepat mungkin.

Budi menjelaskan para aplikator sudah sejalan dengan Kementerian Perhubungan. "Ada yang memang dipersoalkan, namun mereka tidak ngomong, menyangkut masalah batas kuota itu. Jadi satu provinsi itu ada berapa kuota, mereka pasti maunya tidak usah dibatasi," kata Budi.

Sedangkan mengenai tarif taksi online, kata Budi, para aplikator sudah setuju dengan Peraturan Direktur Jenderal yang sebesar Rp 3.500 sampai 6.500. "Kalau pick hour mereka silahkan main ditinggikan, tapi jangan lebih dari Rp 6.500, kalau mereka melebihi berarti pelanggaran. Tapi kalau saat sepi jangan di bawah Rp 3.500," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus