Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Ganti Rugi Tanah Wakaf Dipangkas, Ini Kata Sekda Jabar

Kementerian Agama memangkas aturan penerbitan akta wakaf untuk ganti rugi tanah wakaf yang terkena proyek pemerintah.

11 Juni 2019 | 17.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terowongan tol Cisumdawu, Sumedang, Jawa Barat, siap digunakan jika arus mudik di jalur tengah Sumedang Cirebon terjadi kemacetan, Selasa, 28 Mei 2019. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Perhubungan akan membuka sebagian ruas Jalan Tol Cisumdawu secara fungsional pada arus mudik Lebaran 2019. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung -Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan Kementerian Agama memangkas aturan penerbitan akta wakaf untuk ganti rugi tanah wakaf yang terkena proyek pemerintah. “Dulu waktu proses untuk akta wakaf atau ruislag tanah wakaf terkendala masalah regulasi sehingga waktunya bisa sampai 2 tahun gak selesai-selesai,” kata dia, Senin, 10 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iwa mengatakan, Kementerian Agama menerbitkan aturan baru. Ruislag tanah wakaf yang dulu membutuhkan tanda tangan Menteri Agama, kini sebagian diserahkan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama. “Sekarang regulasinya sudah ada, sampai dengan 5 ribu meter persegi luasnya, termasuk bangunan di dalamnya cukup oleh Kanwil (Kantor Wilayah),” kata dia.

Iwa mengatakan, Jawa Barat saat ini tengah dibangun belasan jalan tol. “Banyak sekali baik itu madrasah dan masjid yang terkena jalan tol," kata dia.

Aturan baru tersebut diklaimnya membantu mempercepat proses pembebasan lahan. “Proses ruislag tanah wakaf bisa lebih cepat karena keputusannya sudah didelegasikan bukan lagi oleh Menteri Agama tapi oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama,” kata dia.

Bupati Sumedang Donny Ahmad Munir mengatakan, pembebasan lahan menjadi kendala pembangunan jalan tol Cisumdawu (Cielunyi-Sumedang-Dawuan), yang salah satu trasenya melewati wilayahnya. “Sekarang proses pembebasan lahan masih terus diupayakan dipercepat. Kita terus koordinasi, komunikasi dengan Satker sendiri untuk percepatan pembebasan lahan,” kata dia di Bandung, Selasa, 11 Juni 2019.

Donny membenarkan salah satu kendala pembebasan lahan ada pada pembebasan lahan dan bangunan dengan status wakaf. “Kita libatkan Kementerian Agama agar ada percepatan untuk pembebasan lahan-lahan wakaf yang digunakan untuk jalur jalan tol. Ini pun menjadi salah satu kendala ketika dibahas,” kata dia.

Donny mengatakan, tim khusus juga dibentuk untuk mempercepat pembebasan lahan. Dirinya juga menerjunkan pegawainya untuk membantu apraisal lahan, hingga melobi warga. “Saya ingin mempercepat ini, dan setiap waktu kita melakukan koordinasi, komunikasi sehingga ada akselerasi dalam penyelesaian jalan tol Cisumdawu ini,” kata dia.

Menurut Donny, pemerintah Sumedang berkepentingan dengan rampungnya jalan tol Cisumdawu. Salah satu ruasnya misalnya, dari Cikalong menuju Sumedang, bisa menjadi alternatif jalan yang bisa digunakan untuk mengurangi beban Jalan Cadas Pangeran.

“Jalan Cadas Pangeran ini jalan legenda Sumedang, ada di daerah yang sangat curam dan memang ada permukaan tanahnya setiap waktu ada penurunan walau pun jangka panjang penurunannya. Dulu punya sejarah pernah longsor. Kalau tol beres, beres, bebas Cadas Pangeran tidak terlalu berat,” kata Donny.

Menurut Donny, jalan tol Cisumdawu untuk Seksi Cikalong-Sumedang sempat dibuka untuk mengurangi arus kendaraan melewati Cadas Pangeran menuju Sumedang. “Mudah-mudahan September ini bisa tercapai karena sudah 100 persen. Saya harap seksi ini bisa mengurangi penggunaan Jalan Cadas Pangeran,” kata dia.

Baca berita tentang Tanah Wakaf lainnya di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus