Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Menyeberang Ketapang-Gilimanuk Diperketat Selama Idul Adha

Pemerintah memperketat aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk selama libur Idul Adha 1442 Hijriah hingga 25 Juli 2021.

20 Juli 2021 | 11.46 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Anggota polisi memeriksa calon penumpang yang akan menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis, 1 April 2021. Polisi meningkatkan pengamanan di jalur penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk untuk mengantisipasi ancaman teror pasca insiden serangan yang diduga teroris di Mabes Polri. ANTARA/Budi Candra Setya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah memperketat aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk selama libur Idul Adha 1442 Hijriah hingga 25 Juli 2021. Ketentuan pengetatan perjalanan diatur dalam Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami berharap masyarakat menunda perjalanan pada libur Idul Adha ini. Kalau pun ada kebutuhan yang mendesak untuk melakukan perjalanan, mohon agar tetap disiplin dalam protokol kesehatan dan mematuhi aturan syarat perjalanan yang ditetapkan,” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangan yang dikutip pada Selasa, 20 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun masyarakat yang diizinkan menyeberang dari Pulau Jawa dan Bali adalah mereka yang termasuk golongan pekerja sektor esensial dan kritikal.  Di luar kelompok itu, masyarakat boleh melakukan perjalanan asal memiliki keperluan mendesak.

Kelompok yang termasuk dalam kategori mendesak adalah pasien sakit keras, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. Masyarakat yang memenuhi kategori tersebut wajib mengantongi dokumen syarat perjalanan.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif RT PCR dengan batas waktu 2x24 jam atau tes rapid Antigen yang berlaku 1x24 jam. Syarat lainnya adalah surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan perjalanan lainnya yang telah ditandatangani secara elektronik atau dicap basah.

Selain di Ketapang-Gilimanuk, aturan yang sama diterapkan di pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni. Setelah dokumen syarat tersebut dipenuhi,  masyarakat yang akan  menyeberang wajib membeli tiket kapal feri secara daring melalui aplikasi Ferizy.

Selama 14 hingga 20 Juni 2021, operasional Pelabuhan Ketapang –Gilimanuk mengalami perubahan. Khusus penumpang pejalan kak, baik dewasa, anak, dan bayi serta kendaraan angkutan  penumpang golongan I,II,III,IVA, VA, dan VIA, operasional penyeberangan hanya dilayani pada pukul O6.00-19.00 WIB dari Pelabuhan Ketapang dan pukul 07.00-20.00 WITA dari Pelabuhan Gilimanuk.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus