Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemerintah mengubah aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk mainan tak lantas membuat semua kalangan berlega hati. Salah satunya pemilik toko mainan online yang biasa menjual produk impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah seorang pemilik toko online mainan, yang tak mau disebutkan namanya, mengomentari aturan mainan impor yang harus memenuhi SNI. Menurut dia, aturan SNI akan mempersulit penjual mainan perorangan dalam negeri. "Karena kan maksimal cuma tiga dalam sebulan," kata pemilik toko tersebut kepada Tempo, Selasa, 23 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut menanggapi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang mengeluarkan aturan mengenai barang impor mainan wajib SNI. Beleid soal barang impor mainan wajib mengantongi SNI terbagi atas dua jenis barang.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea Cukai Robert L. Marbun menyebutkan barang impor tanpa SNI yang dibawa langsung penumpang dari pesawat udara ditetapkan maksimal lima buah. Sedangkan barang kiriman tanpa SNI dari luar negeri ditetapkan maksimal tiga buah.
Di atas jumlah tersebut, kata Robert, barang akan dikenai wajib SNI. "Untuk per pengiriman dalam waktu 30 hari," ucapnya. Penambahan barang kiriman berlaku untuk pengiriman yang ditujukan kepada satu individu. "Atau per alamat kirim, kondisinya bisa alamat atau nama," tuturnya, Senin lalu. "Keputusannya, lewat dari tiga atau lima itu sudah wajib SNI."
Lebih jauh, pemilik toko mainan online itu menyebutkan aturan tersebut akan mengganggu perusahaan penjual mainan dalam skala besar. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati peraturan yang telah ditetapkan. "Ya, namanya peraturan pemerintah, seperti itu harus kita ikuti," tuturnya.
Selama ini, si pemilik toko mainan online itu mengaku bisa memperoleh barang mainan dalam jumlah besar dengan bantuan penyedia jasa yang bisa mengurus SNI. Pasalnya, proses pengurusan SNI selama ini sangat sulit. Dengan adanya penyedia jasa, kata dia, pengurusan SNI menjadi lebih mudah. "Kita kan di daerah, kalau harus mengurus ke Jakarta, kan repot," katanya.