Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini merupakan amanah Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan kepada UMKM, konsumen, serta pengusaha di dalam negeri," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan selama ini perkembangan perdagangan melalui platform digital begitu cepat. Karenanya, pemerintah perlu mengaturnya. Misalnya, soal media sosial yang melakukan layanan perdagangan atau social commerce.
Ada enam poin yang diatur dalam beleid ini. Pertama ihwal pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kedua, aturan ini menetapkan larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Pemerintah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri
Ketiga, pemerintah menyediakan positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau cross-border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce
Keempat, pemerintah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang
Kelima, larangan terhadap marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini guna menjadikan marketplace sebagai platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha.
Terakhir, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Serta kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
RIANI SANUSI PUTRI