Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Aturan Pemberian THR

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan aplikasi memberikan THR kepada pengemudi taksi, ojek, dan kurir daring.

25 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aturan Pemberian THR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi taksi, ojek, dan kurir daring. Hal tersebut sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan THR bagi pengemudi taksi, ojek, ataupun kurir logistik daring perlu diberikan karena adanya ikatan hak dan kewajiban. “Pihak aplikator juga mendapat keuntungan yang besar dari para pengemudi,” kata Nining kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan keterbukaan informasi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyebutkan layanan on-demand memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi perusahaan. Layanan on-demand itu terdiri atas kelompok mobilitas (GoRide, GoCar, dan GoBluebird), pesan antar makanan (GoFood), serta logistik (GoSend dan GoKilat).

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus