Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bahas Aturan Kapal Ekspor Impor, Mendag Siap 'Adu Jangkrik'

Pemerintah tengah melanjutkan pembahasan terkait kewajiban penggunaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor impor.

8 Maret 2018 | 06.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapal kargo melakukan bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 27 Agustus 2015. Tujuh langkah untuk mengurangi waktu bongkar muat, di antaranya dengan mempercepat proses pengeluaran barang impor di pelabuhan, perbaikan TIK, dan penyederhanaan perizinan dari 124 izin di 20 kementerian dan lembaga menjadi 20 izin. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah melanjutkan pembahasan terkait kewajiban penggunaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor impor. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 yang rencananya mulai berlaku efektif 1 Mei 2018.

"Sedang dibahas. Nanti finalisasinya setelah kita kumpul adu jangkrik bertiga (dengan Menhub dan Menko Perekonomian)," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Maret 2018.

Simak: Pemerintah Kaji Ulang Aturan Kapal Nasional untuk Ekspor Impor 

Enggar memastikan, solusi terbaik akan didapatkan setelah duduk bersama. "Pokoknya prinsip kita sepenuhnya mendukung industri dalam negeri, tapi tidak boleh mengganggu ekspor impor," kata dia.

Sebelumnya Enggar resmi meneken Permendag 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Luat dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Aturan ini mewajibkan seluruh komoditas ekspor dan impor seperti beras, batubara, dan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) lewat jalur laut wajib menggunakan kapal nasional berbendara Indonesia. Realisasi aturan tersebut disebut-sebut akan diundur jika pemerintah memang belum siap.

Semangat dari aturan ini yaitu guna menggenjot kapasitas industri kapal nasional. Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menyambut baik aturan ini. "Kapal asing pada ekspor impor masih sangat dominan hingga 93,7 persen. Sedangkan yang menggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,4 persen saja," katanya saat dihubungi, Senin, 19 Februari 2018.

Namun keberatan muncul dari kalangan usaha. Sebab, kapasitas kapal nasional dinilai masih rendah dan belum bisa menyanggupi jumlah pengiriman komoditas tersebut. INSA pun juga menyadari kondisi ini. "Kemungkinan hanya 30 persen komoditas batubara dan CPO yang bisa diangkut kapal nasional," kata Ketua DPC INSA Surabaya, Stenven H Lasawengen.

Atas perintah Menko Perekonomian Darmin Nasution, Enggar pun akan segera berbicara kembali dengan pengusaha batubara, CPO, hingga INSA. Kementerian Perdagangan, ujarnya, tetap ingin mendorong industri kapal nasional tanpa menganggu aktivitas ekspor. "Bahkan kalau ada kesulitan penyediaan kapal, kami undang juga Perbankan," kata Enggar pada 21 Februari 2018.

Peluang revisi Permendag 82 Tahun 2017 dimungkinkan setelah pembicaraan tersebut. Namun prinsipnya, kata Enggar, Kementerian Perdagangan akan melakukan evaluasi terlebih dulu agar pelaku usaha juga mendapatkan kepastian.

Budi Karya mengakui industri kapal nasional baru bisa untuk pengangkutan skala kecil dan menengah, bukan skala besar. Ia berharap penerapan Permendag ini memang tidak berimbas pada kinerja ekspor dan impor komoditas. "Kami cari satu titik terbaik antara keduanya (industri kapal nasional dan kegiatan ekspor impor)," ujarnya.

DEWI NURITA | FAJAR FEBRIANTO 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus