Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah dicabut bakal didistribusikan ke kelompok masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga koperasi. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
"Kalau (revisinya) sudah selesai, baru ada pendistribusian lahan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Senin, 18 Maret 2024.
Perpres 70 mengatur soal penataan lahan dan pengalokasian lahan hasil pengurangan luasan lahan pada perubahan perizinan Bberusaha, pencabutan perizinan berusaha, izin konsesi hutan, dan pembatalan hak atas tanah.
Dalam paparannya, Bahlil menyebut Perpres 70 bertujuan untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi. Selain itu, untuk mengatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi BUM desa, BUMD, badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.
Lebih lanjut, Bahlil berujar, pendustribusian IUP berskala besar akan dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Namun teknisnya, ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kami, Satgas, hanya pendamping," tutur Bahlil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun hingga Oktober 2023, Bahlil IUP yang sudah dicabut Satgas Penataan Lahan sudah jumlahnya mencapai 2.053 IUP. Angka tersebut mendekati jumlahh yang diusulkan pada 2022, yakni sebanyak 2.078 IUP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahlil mengatakan sisa IUP yang belum dicabut sebagian berada di Provinsi Aceh atau berada di otonomi khusus pemerintah daerah setempat. Sedangkan beberapa IUP lainnya, kata Bahlil, unsurnya tidak memenuhi setelah diverifikasi.
"Kemudian, SK (surat keputusan) pembatalan dari IUP yang sudah kami cabut, diverifikasi ulang untuk kemudian kami aktifkan sebanyak 569 IUP," kata Bahlil.
Pilihan Editor: Polemik Bahlil Lahadalia Cabut Ribuan IUP: Jejak Sejarah Izin Usaha Pertambangan di Indonesia