Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan siap mempublikasikan daftar perusahaan yang mendapatkan pencabutan izin usaha pertambangan atau IUP pada hari ini, Senin, 10 Januari 2022. Bahlil menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi seluruh nama perusahaan tambang yang izinnya bermasalah.
Total terdapat 2.343 perusahaan yang ditinjau izinnya, dan pada tahap pertama atau Senin akan terdapat pencabutan IUP 2.078 perusahaan tambang.
"Sudah [ada daftar perusahaannya]. Nanti kami rilis, hari Senin [10/1/2022] mulai kami rilis," ujar Bahlil dalam konferensi pers pencabutan IUP, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan, Jumat, 7 Januari 2022.
Menurutnya, pencabutan izin usaha pertambangan berlaku karena perusahaan-perusahaan terkait tidak menjalankan usaha setelah mengantongi izin dari pemerintah. Misalnya, terdapat perusahaan yang sudah mengantongi izin tetapi tak kunjung menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
"Ada izin dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada izin dikasih tapi dicari lagi orang untuk menjual izin. Kayak gini, enggak bisa, kita harus bicara konteks keadilan," ujarnya.
Setelah mencabut izin perusahaan-perusahaan tambang yang nakal, Bahlil kemudian akan menindaklanjuti pencabutan izin di sektor kehutanan dengan total 193 perusahaan, terdiri dari izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH).
Lalu, di sektor pertanahan terdapat 12 badan hukum dengan luas tanah 25 ribu hektare yang sedang ditinjau untuk dicabut izinnya. Selain itu, terdapat enam badan hukum dengan luas tanah 70 ribu hektare. "Itu di Pak Sofyan Djalil [Menteri Agraria dan Tata Ruang]. Ini semua dicabut, enggak main-main ini," ujar Bahlil.
BISNIS
Baca juga: Curhat Petani: Harga Jual Cabai Merah Murah, Pupuk Mahal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini