Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Bank Indonesia Bekukan Ribuan Rekening terkait Judi Online

Bank Indonesia membekukan 7.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online.

22 November 2024 | 16.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah berhasil membekukan kurang lebih 7.500 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam kegiatan ilegal (fraud), termasuk di dalamnya perjudian daring atau judi online. Ia menyatakan daftar 7.500 rekening tersebut didapat dari hasil temuan BI ditambah laporan dari berbagai penyedia jasa pembayaran (PJP) yang bekerja sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sejauh ini, rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh BI ada 7.500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan,” tuturnya dalam konferensi pers desk gabungan pemberantas judi online yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta pada Kamis, 21 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di dalam kesempatan tersebut, Juda turut menerangkan upaya BI dalam bersinergi dengan kementerian dan lembaga dalam memberantas permasalahan judi online yang belakangan semakin marak di masyarakat. Sebagai otoritas pembayaran, BI memiliki two line defense guna memastikan sistem pembayaran yang ada tidak digunakan untuk memfasilitasi kegiatan ilegal seperti judi online.

Pertahanan yang pertama adalah dengan mewajibkan setiap PJP memiliki sistem pendeteksi penipuan atau fraud detection system. “First line of defense-nya adalah di sisi penyedia jasa pembayaran, baik itu bank maupun non bank, jadi PJP wajib memiliki fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judol atau fraud lainnya,” katanya.

Ia melanjutkan, PJP memiliki kewajiban untuk membagikan daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum tersebut. Juda menilai, daftar itu harus dimiliki secara kolektif oleh industri. “Bukan hanya milik sendiri tetapi harus di-share, sehingga semua bisa mengantisipasi,” ujar Juda.

Kemudian, daftar rekening tersebut juga perlu dimiliki oleh BI untuk kemudian dimasukkan ke dalam sistem BI Fast. Dengan demikian, sistem ini nantinya dapat memilah rekening mana yang diizinkan melanjutkan transaksi dan mana yang akan ditolak berdasarkan rekam jejak aktivitas yang dilakukan.

Untuk upaya kedua yang dilakukan BI dalam pemberantasan judi online adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat. Edukasi ini dilakukan secara umum kepada masyarakat luas dan secara khusus kepada para nasabah di sistem pembayaran. “Karena sistem pembayaran ini banyak sekali digunakan oleh masyarakat dan kami terus lakukan edukasi, baik melalui media televisi maupun media sosial,” ucap Juda.

Di sisi lain, Menkomdigi Meutya Hafid turut memaparkan pihaknya juga tengah mengajukan permohonan pemblokiran rekening-rekening bank yang disinyalir berkaitan dengan kegiatan judi online. Untuk bulan November, kata dia, sebanyak 651 surat permohonan sudah dikirimkan ke pihak perbankan.

“Jadi sebagaimana teman-teman ketahui bahwa situs satu hal, hal lain adalah rekening. Jadi kalau situs seperti tangannya, rekening ini seperti nadinya,” kata Meutya memberikan perumpamaan. Dengan demikian, pihaknya tengah menggalakkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan, dalam hal ini Bank Indonesia (BI). 

Ia menyebut beberapa bank yang masuk ke dalam ranah pantauan desk pemberantasan judi online. “Kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain,” ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus