Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) perwakilan Sulawesi Utara mengimbau perbankan di Provinsi Gorontalo untuk menerima setoran uang logam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Sulawesi Utara, Buwono Budisantoso, mengatakan bahwa derajat uang kertas dan logam itu sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu adalah uang yang mewakili kedaulatan Republik Indonesia, oleh karenanya kami mengimbau untuk perbankan mau menerima setoran uang logam," katanya di Gorontalo, Selasa, 20 Februari 2018.
Ia menyadari, dibutuhkan usaha lebih dari perbankan jika ada nasabah yang ingin menyetor menggunakan uang logam karena proses menghitungnya cukup lama.
"Kami menginginkan perbankan selalu terima uang logam dan setiap kas titipan diharapkan juga menerima setoran uang logam dari seluruh perbankan anggotanya," ucap dia.
"Jika ada masyarakat yang membutuhkan uang logam untuk berbagai kebutuhan maupun retail modern, maka perbankan harus memenuhi itu, dan jika tidak bisa dipenuhi segera hubungi Bank Indonesia, kami dengan senang hati akan datang dengan membawa sesuai yang dibutuhkan," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 mewajibkan uang rupiah apapun bentuknya adalah bentuk kedaulatan negara, dan setiap transaksi harus dilakukan dengan rupiah. "Jadi tidak boleh ada yang melakukan penolakan, sanksi pasti ada," ujarnya menegaskan.
Untuk mempermudah dan menghemat waktu penghitungan uang, Buwono mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengupayakan untuk membuat mesin sederhana.
"Pecahan uang logam tahun emisi 2016 kami sudah antisipasi mulai dari ukuran yang terkecil Rp 100 hingga Rp 1000 itu beda ukurannya," katanya.
ANTARA