Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memperketat pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) untuk menjamin pertumbuhan yang sehat. Penguatan pengawasan akan terus-menerus dilakukan karena persoalan yang dihadapi koperasi simpan pinjam di Indonesia cukup beragam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tujuan ini hanya bisa tercapai dengan regulasi pengawasan yang tegas, kuat, sekaligus mendorong pertumbuhan koperasi dengan sehat,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam webinar di Jakarta, Kamis 9 Juli 2020.
Menurut Zabadi, KSP saat ini dihadapkan pada tantangan antara lain adanya praktik usaha koperasi yang keluar dari prinsip dan jati diri koperasi, praktik rentenir, dan penyediaan jasa keuangan yang terindikasi investasi ilegal. “Praktik menyimpang ini merusak citra koperasi yang sejatinya memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota bersama,” katanya.
Transformasi koperasi, kata Zabadi, membutuhkan dukungan regulasi yang saat ini telah diusulkan dalam Omnibus Law dalam RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja. Dalam RUU tersebut, ada tiga usulan penambahan rumusan yakni Pengaturan Pengawasan Koperasi, Penetapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggota Koperasi, dan aturan sanksi dan pidana denda mengenai pengaturan tentang pengawasan dan jaminan kepastian hukum sebagai kendali kegiatan usaha koperasi.
Zabadi memastikan, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun periode pengawasan dalam lima tahun ke depan yang disebut dengan sistem pengawasan terintegrasi. Pengawasan di setiap level, dari pusat hingga daerah menggunakan standar yang sama sehingga hasil pemeriksaannya pun sama. Penyelenggaraan pengawasan koperasi dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan berbasis risiko (Buku I, II, III, IV), GCG, dan kinerja.
Ia mengatakan, dengan menggunakan sistem satu data secara nasional (big data), proses pengawasan secara terintegrasi lebih mudah. Pengawasan juga memperkuat koordinasi secara lintas sektor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPPU, Polri, PPATK, dan pemerintah daerah.
“Strategi pengawasan juga memperkuat dari aspek hukum, dalam bentuk denda aministrasi dan sanksi pidana,” kata Zabadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANTARA