Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pembeli dapat menagih langsung pengembalian pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini berlaku bagi barang umum yang terlanjur dikenakan PPN 12 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tarif PPN 12 persen berlaku hanya bagi barang mewah. Namun beberapa pengusaha sudah terlanjur menaikkan pungutan pajak menjadi 12 persen meski barang dan jasanya tak terdampak perubahan tarif. DJP dan pengusaha telah menyepakati mekanisme pengembaliannya. “Kami sepakat dengan para pelaku usaha (penagiannya) lewat penjual. Karena pajaknya juga belum disetorkan kepada kami di pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers kinerja APBN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suryo menerangkan PPN atau pajak konsumen biasanya dipungut oleh pengusaha dan disetor kepada pemerintah di akhir bulan berikutnya. Sehingga skema restitusi pajak dilakukan oleh penjual yang memungut lebih kepada konsumen. “Caranya B to C (Business to Consumer) jadi mereka (pembeli) kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” kata dia.
Pemerintah juga memberi batas waktu tiga bulan bagi pengusaha untuk penyesuaian penghitungan tarif dan pungutan PPN. Tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan bagi barang yang tergolong dalam Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Sedangkan barang dan jasa umum atau non-mewah tarifnya tetap 11 persen.
Penghitungan tarif PPN barang dan jasa non mewah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dengan rumus 12 persen dikali 11/12 (11 per 12) dari harga, penggantian atau nilai impor. Sehingga hasil tarifnya tetap 11 persen.
Masa transisi untuk penyesuaian administrasi bagi pengusaha ditetapkan hingga 31 Maret 2025. “Karena dengan penggunaan DPP nilai lain otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan.”
Selama masa transisi, pengusaha yang sudah terlanjur memungut PPN 12 persen untuk barang non-mewah akan diberi kemudahan. Pelaku usaha tak akan dikenai sanksi bila terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam menerbitkan faktur pajak.