Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Basuki Hadimuljono Buka Peluang Tapera Diundur: Ini Masalah Trust, Kalau Belum Siap, Kenapa Harus Tergesa-gesa

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan ada kemungkinan pelaksanaan program Tapera terhadap para pekerja akan diundur.

6 Juni 2024 | 18.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono Ketika ditemui di Komplek DPR RI, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Riri Rahayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Basuki Hadimuljono mengatakan ada kemungkinan pelaksanaan program Tapera akan diundur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) agar dipupuk dulu kredibilitasnya. Ini masalah trust (kepercayaan), sehingga kami undur ini sudah sampai 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa harus tergesa-gesa,” katanya usai rapat kerja dengan Komisi V di DPR, Senayan, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan kebijakan itu tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Pelaksanaan program tersebut pada tahun 2027 dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan.

Selama ini pemerintah sudah mengadakan KPR bersubsidi berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan subsidi selisih bunga mencapai nilai Rp 105 triliun selama 2010-2024.

“Tapera ini proyeksinya mungkin dalam 10 tahun bisa dikumpulkan Rp 50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini, saya pikir saya nyesel betul,” ujarnya.

Basuki tak menutup kemungkinan akan mendengarkan segala usulan dari pelbagai pihak untuk meminta pengunduran pelaksanaan Tapera. “Kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya untuk diundur, menurut saya, akan kami (pertimbangkan),” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR Irine Yusiana Roba mempertanyakan perihal detail data kebutuhan rumah bagi para ASN dan pekerja swasta.

“Apakah ada data tentang kebutuhan rumah bagi pekerja di Indonesia? Misalnya bagi ASN, pekerja swasta, lalu berapa selama ini yang bisa dipenuhi,” kata Irine dalam rapat kerja di ruang Komisi V DPR di Senayan, Kamis, 6 Juni 2024.

Menurut dia, PUPR adalah kementerian yang membidangi sektor perumahan termasuk Tapera. Irine mengaku, sejauh ini tak menemukan hitungan data yang detail mengenai proyeksi kontribusi Tapera bagi kebutuhan perumahan bagi pekerja swasta dan ASN. 

“Kalau pekerja swasta yang sudah menyicil KPR atau yang sudah memiliki warisan rumah, enggak butuh lagi perumahan, masa masih diwajibkan (Tapera),” kata Irine.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus