Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Batik Air Dilarang Terbang Sementara ke Pontianak, Bagaimana Nasib Penumpang?

Usai Batik Air dilarang terbang ke Pontianak karena membawa 6 penumpang positif Covid-19, perusahaan melakukan pengalihan dan penundaan perjalanan.

23 Agustus 2020 | 11.15 WIB

Maskapai penerbangan Batik Air mendatangkan satu unit armada baru jenis Airbus A320 Neo pada hari ini, Kamis, 6 Februari 2020 di Banndara Internasional Soekarno-Hatta. Armada hemat energi tersebut merupakan pesawat ke-56 milik Batik Air. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Maskapai penerbangan Batik Air mendatangkan satu unit armada baru jenis Airbus A320 Neo pada hari ini, Kamis, 6 Februari 2020 di Banndara Internasional Soekarno-Hatta. Armada hemat energi tersebut merupakan pesawat ke-56 milik Batik Air. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai Batik Air memberikan opsi pengalihan penerbangan hingga penundaan jadwal perjalanan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak. Kebijakan ini menyusul adanya larangan penerbangan sementara maskapai Batik Air ke Pontianak karena telah membawa enam penumpang positif Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Alternatif menggunakan maskapai lain Lion Air. Selain itu boleh melakukan perubahan jadwal keberangkatan atau reschedule,” tutur Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi Tempo pada Ahad, 23 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Batik Air dilaporkan mengangkut enam penumpang positif Covid-19 dari Jakarta dan Surabaya ke Pontianak. Kasus temuan penumpang tersebut terungkap berdasarkan hasil tes swab secara acak di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, pada 15 Agustus.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lalu memberikan sanksi larangan terbang bagi Batik Air ke Pontianak untuk sementara waktu. Sanksi tertuang dalam surat bernomor 552/ 345/Dishub-A yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, 22 Agustus 2020.

Batik Air kemudian memutuskan menghentikan operasionalnya ke kota tersebut mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2020. Sementara itu, untuk penerbangan hari ini, yakni Ahad, 23 Agustus, Batik Air tetap beroperasi ke Pontianak.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan sanksi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban maskapai karena telah membawa penumpang dari daerah zona merah.

Sutarmidji memastikan, setiap pesawat penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalimantan Barat dalam kondisi reaktif atau konfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil rapid test atau PCR di terminal kedatangan Supadio akan diberikan sanksi yang sama, yaitu penutupan sementara rute penerbangan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ASEANTY PAHLEVI 

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus