Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Communication Strategic Marketing Lion Air Group Danang Mandala mengkonfirmasi kabar yang menyatakan maskapai Batik Air menerbangkan penumpang melampaui jumlah kapasitas yang diatur oleh pemerintah pada masa pandemi corona untuk sejumlah perjalanan. Menurut Danang, kondisi ini disebabkan oleh adanya perubahan jadwal perjalanan hingga permintaan penumpang.
"Jumlah penumpang di penerbangan tertentu lebih dari 50 persen karena adanya reschedule dan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan (diangkut) dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris," kata Danang, Kamis, 14 Mei 2020.
Meski demikian, Danang mengklaim rata-rata penerbangan Batik Air yang diangkut pada Kamis, 14 Mei, sudah kurang dari atau mencapai 50 persen. Misalnya penerbangan dari Soekarno-Hatta-Balikpapan-Tarakan yang menerbangkan tiga tamu bisnis dan 86 tamu kelas ekonomi. Kemudian, penerbangan Soekarno-Hatta-Palembang dengan jadwal keberangkatan 07.00 WIB menerbangkan 37 tamu kelas ekonomi.
Dia juga memastikan penumpang Batik Air telah sesuai dengan kriteria penumpang khusus yang diatur pemerintah dan melengkapi dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan. Di samping itu itu, Danang pun menjelaskan data reservasi tidak selalu sesuai dengan data realisasi penumpang yang diangkut.
Menurut dia, jumlah calon penumpang yang memesan tiket bisa melebihi angka penumpang di pesawat karena adanya kemungkinan penolakan kelengkapan dokumen perjalanan di terminal keberangkatan. "Bila hal itu terjadi, penumpang bisa melakukan proses pengajuan pengembalian dana serta dapat memilih penerbangan berikutnya," tuturnya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menyatakan akan menginvestigasi dugaan pelanggaran operator maskapai yang menyediakan layanan angkutan penerbangan khusus. Investigasi ini menyusul membludaknya penumpang di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis pagi, 14 Mei.
“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” ujar Direktur JenderalPerhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto.
Novie menyatakan Kemenhub bakal menindak maskapai dengan sanksi yang berlaku apabila terbukti melanggar. Adapun beleid tentang kapasitas maksimal maskapai selama pandemi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 14 aturan itu, jumlah penumpang paling banyak yang diangkut maskapai adalah 50 persen dari total kapasitas yang ada. Hal ini untuk memastikan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing terpenuhi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini